PTA Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Secara Virtual dari Ditjen Badilag MA RI
PTA Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Secara Virtual dari Ditjen Badilag MA RI
Tanggal Rilis Berita : 26 Juli 2024, Pukul 09:41 WIB, Telah dilihat 88 Kali

PTA Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis Secara Virtual dari Ditjen Badilag MA RI

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar bimbingan teknis. Bimbingan teknis ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 08.00 WIB. Bimtek diikuti oleh seluruh satker peradilan agama di Indonesia. Termasuk Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Panitera Pengganti PTA Surabaya turut mengikuti secara online dari ruangan hakim PTA Surabaya.

IMG-4838b
.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung. Dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Quran oleh Drs. H. Sumarwan, SH, Ketua PA Kraksaan. Dan demi kelancaran acara, dilaksanakan pembacaan doa oleh Ketua PA Merauke, Suparlan, SHI, MH.

Bimbingan teknis kali ini mengambil tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

YM Yasardin menyampaikan bahwa “Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolut/kewenangan mutlak Peradilan Agama". Adapun bentuk sengketa perbankan syariah di antaranya adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi berdasarkan pasal 1238 KUH Perdata jo. pasal 36 KHES yaitu melanggar akad dan menimbulkan kerugian. Sedangkan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yaitu melanggar hukum atau prinsip syariah dan menimbulkan kerugian.

Salah satu lembaga yang memiliki kewenangan yang beririsan dengan ekonomi syariah adalah Lembag Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan program penjaminan terhadap simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung sistem perbankan yang sehat dan stabil untuk terwujudnya perekonomian nasional yang tangguh. Kedudukan dan Eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipertegas dengan terbitnya UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !