Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Panitera Hanim Makhsusiati, S.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S. Sos., M.M. hadiri Mediasi perkara sengketa wakaf antara pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Cabang Madiun dengan Kelurahan Kelun oleh Walikota Madiun pada Rabu (15/6/2022).
Mediasi ini dilaksanakan di Balai Kota Madiun pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi, S.Sos., Ketua (PDM) Cabang Madiun H. Sutomo, S.T., S.H beserta jajaran, Lurah Kelun Siti Karlinah, S.Sos., beserta Kasi Kelurahan Kelun. Turut hadir Camat Kec. Kartoharjo.
Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd. memediasi sengketa tersebut agar selesai dengan baikdan tanahnya dapat segera dibangun dan dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammadiyah Cabang Madiun.
Lokasi tanah tersebut berada di wilayah Kelurahan Kelun, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun seluas 7.420 meter persegi.