Melampaui Target! PA Jember Tingkatkan Mediasi Berhasil
Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian. Dan Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahakamah Agung atau lemaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahakamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai yang tertuang dalam akta perdamaian.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Jember tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Hal ini dapat dibuktikan pada Rapor Kinerja Triwulan IV pada Tahun 2022 untuk periode Oktober-Desember tingkat persentase mediasi meningkat menjadi 4.62%. Capaian mediasi ini merupakan persentase tertinggi (Peringat 1) dari 109 satuan kerja pada Kelas IA. Selama tahun 2022, Pengadilan Agama Jember telah menyelesaikan 99 Perkara yang Berhasil di Mediasi dari 528 Perkara yang diajukan. Sehingga dari hasil tersebut memperoleh realiasi sebesar 18.75% dari target tahunan mediasi yang telah ditetapkan sebesar 5%. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Pengadilan Agama Jember.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag