Selasa, 07 Maret 2023 – Seluruh tindakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat adalah upaya berkesinambungan yang menjadi tujuan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Bondowoso terus menggalakkan pelayanan prima untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemudahan dalam berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso, karena kepuasan masyarakat menjadi tanda keberhasilan atas suatu pelayanan.
Pengadilan Agama Bondowoso dalam mewujudkan pelayanan prima menyediakan segala sesuatu untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dasar hak-hak setiap warga negara. Salah satu wujud pelayanan prima yang dimaksud adalah pemenuhan hak pencari keadilan untuk mengakses fasilitas-fasilitas yang terdapat di Pengadilan Agama Bondowoso salah satunya adalah fasilitas kursi roda. Fasilitas kursi roda dimanfaatkan untuk mengantar pihak yang mengalami kesulitan untuk mencapai ruang persidangan ataupun yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Bondowoso.
Pada pukul 09.00 WIB, pihak berperkara yang mengalami kesulitan dibantu oleh petugas pelayanan Pengadilan Agama Bondowoso untuk diantar menuju Ruang Sidang Pengadilan Agama Bondowoso. Penggunaan fasilitas kursi roda bagi pihak berperkara dimaksudkan untuk memperlancar jalannya persidangan. Pelayanan sesuai standar pelayanan yang dilakukan dengan profesional oleh Pengadilan Agama Bondowoso semata-mata dilaksanakan untuk memberikan pengalaman dan kesan terbaik pihak berperkara dalam menjalani rangkaian proses berperkara. “Saya merasa terbantu dalam menjalani persidangan berkat fasilitas kursi roda yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bondowoso” tukas pihak yang berperkara setelah selesai menjalani persidangan.