Melanjutkan salah satu kinerja program percepatan perkara, sidang keliling, Pengadilan Agama Lamongan kembali memulai aktivitas persidangan di Gedung Aula Terminal Bakso Kecamatan Leran Kabupaten Lamongan. Pada putaran ke-4 ini, 16/06/22, besar perkara yang telah berhasil dipersidangkan berjumlah 14 perkara yang terdiri dadi 13 jenis perkara gugatan serta 1 jenis perkara permohonan yakni dispensasi nikah. Dalam hal ini, majelis hakim yang bertugas di persidangan di antaranya Dra. Hj. Lulu' Rodiyah, M.H. selaku Ketua, beserta anggotanya Drs. H. Ali Badaruddin, S.H., M.H. dan Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. serta didampingi oleh Panitera Pengganti H. Supardi, S.H., M.H.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Hari Kamis pukul 09.00 WIB ini akhirnya berhasil ditetapkan 12 perkara gugatan yang dikabulkan, serta 1 perkara permohonan yakni Dispensasi Nikah. Sedangkan terdapat 1 perkara gugatan yang masih tertunda persidangannya disebabkan kedua belah pihak telah hadir di persidangan dan harus melalui proses mediasi terlebih dahulu. Secara keseluruhan, proses persidangan berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak juga terlihat lega setelah proses persidangan selesai tanpa adanya perselisihan.
Sidang Keliling juga akan dilaksanakan kembali besok Jumat (17/06/22) dan merupakan kegiatan Sidang Keliling terakhir pada Tahun Anggaran 2022. Selanjutnya, Pengadilan Agama Lamongan sudah bersiap untuk melalukan program kerja Sidang Terpadu yang akan dimulai pada bulan Juli. Diharapkan dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dapat memberikan kemudahan pada para pihak dalam mengikuti persidangan.