TINGKATKAN PELAYANAN TERINTEGRASI, PA TRENGGALEK GELAR SIDANG ISBATH NIKAH TERPADU
TINGKATKAN PELAYANAN TERINTEGRASI, PA TRENGGALEK GELAR SIDANG ISBATH NIKAH TERPADU
Tanggal Rilis Berita : 17 Maret 2023, Pukul 15:02 WIB, Telah dilihat 1151 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Trenggalek

Trenggalek, 15 - 16 Maret 2023

Whats-App-Image-2023-03-17-at-15-00-40

Pengadilan Agama Trenggalek Kelas 1A di Tahun Anggaran 2023 kembali menggelar  sidang terpadu. Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan DIPA 04 Pengadilan Agama Trenggalek (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI) dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nomor : W13-A21/0159/HK.00.8/1/2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Penetapan Tim Sidang Terpadu Tahun Anggaran 2023. Pengadilan Agama Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Kegiatan sidang terpadu dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai Rabu – Kamis,  15 – 16  Maret 2023.

Sidang terpadu kali ini dilaksanakan di Balai Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai dengan pembukaan dan sambutan dari masing-masing instansi dan ditutup dengan do’a. Acara selanjutnya yaitu memasuki agenda utama pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dengan 3 (Tiga) Hakim Majelis, diantara lain adalah :

  1. Majelis I. Dra. Hj. Sunarti, S.H., M.H. dengan Panitera Sidang Mu’tamidaroham, S.H.
  2. Majelis II. Drs. Suyadi, M.H. dengan Panitera Sidang Trie Endah Dahlia, S.H., M.H
  3. Majelis III. Drs. Samsul Amri, S.H., M.H. dengan Panitera Sidang Jimmy Jannatino, S.H.I

Perkara yang disidangkan sebanyak  67 perkara diputus 67 perkara sehingga terselesaikan 100% serta penetapan hakim yang saat itu juga terbit. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan tersebut diserahkan kepada pihak KUA untuk penerbitan Buku Nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan Akta Kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.

Whats-App-Image-2023-03-17-at-15-00-40

Sidang Isbath Nikah Terpadu ini merupakan hasil kerjasama antara berbagai pihak diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kecamatan Dongko Trenggalek, Pengadilan Agama Trenggalek dan Kementerian Agama Trenggalek. Tujuan dilaksanakannya sidang Itsbat nikah terpadu untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum serta membantu masyarakat di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Trenggalek tepatnya di Desa Salamwates Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan melalui layanan Sidang Terpadu.

Seluruh pasutri yang terdaftar telah menerima seluruh dokumen kependudukannya diakhir acaranya. Salah satu pasangan suami istri peserta isbath yaitu Bapak Bandi dan Ibu Sutiyah mengatakan ucapan terima kasihnya kepada seluruh panitia, “Alhamdulillah dengan adanya sidang terpadu di wilayah Kecamatan Dongko, dapat memangkas biaya dan waktu karena karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Trenggalek langsung datang ke lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan yang memang memiliki jarak tempuh kurang lebih satu setengah jam dengan medan pegunungan yang sulit dilalui.”