PA Jombang Hadiri Press Statement THR 2023 dan Gaji 13 secara Virtual
PA Jombang Hadiri Press Statement THR 2023 dan Gaji 13 secara Virtual
Tanggal Rilis Berita : 29 Maret 2023, Pukul 13:25 WIB, Telah dilihat 120 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 29 Maret 2023

Kasubag Umum dan Keuangan PA Jombang, Emma Fatmala, S.Kom. dan Arum Sekarini, S.A. selaku Bendahara Pengeluaran mengikuti Press Statement dalam rangka Tunjangan Hari Raya 2023 dan Gaji ke 13. Press Statement ini diakses melalui live streaming kanal YouTube Kemenkeu RI dan KemenPAN RB RI. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kesekretariatan pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai. 

thr-2

Press Statement langsung dibuka oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Beliau memaparkan kebijakan pemerintah dalam Tunjangan Hari Raya 2023 dan Gaji ke 13. Beberapa poin tersebut antara lain:THR tahun 2023 upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional

  • Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP Nomor 15/2023
  • Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
  • Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen
thr-3

Hadir dalam Press Statement Media tersebut Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang juga turut menjelaskan pelaksanaan THR 2023 dan Gaji ke 13 utamanya bagi instansi daerah. Selanjutnya pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. Sri Mulyani menutup pemaparan dengan harapan kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. (arm).