Jombang, 29 Maret 2023
Kasubag Umum dan Keuangan PA Jombang, Emma Fatmala, S.Kom. dan Arum Sekarini, S.A. selaku Bendahara Pengeluaran mengikuti Press Statement dalam rangka Tunjangan Hari Raya 2023 dan Gaji ke 13. Press Statement ini diakses melalui live streaming kanal YouTube Kemenkeu RI dan KemenPAN RB RI. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kesekretariatan pada tanggal 29 Maret 2023 pukul 08.30 WIB sampai selesai.
Press Statement langsung dibuka oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Beliau memaparkan kebijakan pemerintah dalam Tunjangan Hari Raya 2023 dan Gaji ke 13. Beberapa poin tersebut antara lain:THR tahun 2023 upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional
Hadir dalam Press Statement Media tersebut Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang juga turut menjelaskan pelaksanaan THR 2023 dan Gaji ke 13 utamanya bagi instansi daerah. Selanjutnya pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. Sri Mulyani menutup pemaparan dengan harapan kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketiga belas tersebut dapat menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. (arm).