Berdasarkan surat pemberitahuan dari PTA Surabaya nomor W13-A/3180/HM.00/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022, PTA Surabaya melakukan pengawasan regular dengan terjun ke seluruh satuan kerja Pengadilan Agama wilayah Jawa Timur sebanyak 37 satuan kerja. Pengawasan rutin ini sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 April 2022 dan dijadwalkan selesai pada 07 Juli 2022. Pengawasan rutin dilakukan setiap tahunnya dalam rangka peningkatan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Kabupaten Malang menyambut antusias kedatangan Tim Pengawas PTA Surabaya
Pada pengawasan regular ini, PA Kabupaten Malang mendapatkan jadwal pengawasan pada tanggal 16 Juni 2022 hingga 17 Juni 2022 dengan Tim Pengawas PTA Surabaya yaitu Sulhan, S.H., M. Hum ? Hakim Tinggi, Dra. Hj. Suffana Qomah ? Bag. Kepaniteraan , Nurunnisaul Jannah, S.H ? Bag. Kepaniteraan dan Argita Budi Mawarni, S.H ? Bag. Kesekretariatan.
Tim Pengawas sedang melakukan pengecekan berkas-berkas perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Dalam melakukan pemeriksaan ini Tim PTA Surabaya berpedoman pada Buku IV tentang Tata Laksanana Pengawasan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 meliputi : Menajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan, Administrasi Umum, dan Kualitas Pelayanan Publik.
Rangkaian kegiatan pengawasan ini diakhiri dengan ekspose penyampaian hasil temuan yang diperoleh oleh Tim Pengawasan Reguler. Ekspose diikuti oleh seluruh aparatur PA Kabupaten Malang di Ruang Sidang Utama pada hari Kedua, Jumat 17 Juni 2022 pukul 13.30 WIB., dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Ekspose Tim Pengawasan PTA Surabaya disampaikan oleh YM. Sulhan, S.H., M.Hum.
Aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadiri acara ekspose penyampaian hasil temuan di Ruang Sidang Utama
Selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak kinerja dan penyerahan dokumen Lembar Temuan Hasil Pemeriksaan kepada Ketua Satker guna dilakukan perbaikan.
Penyerahan Dokumen Hasil Pengawasan kepada Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H.
Setelah kegiatan Pengawasan Reguler ini selesai perlu dilakukan perbaikan dan hasil dokumen tindak lanjut dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya maksimal 30 hari setelah Pengawasan Reguler dilakukan.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama Tim Pengawas PTA Surabaya dengan Ketua dan para hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang.