SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.5 DAN APLIKASI E-BERPADU VERSI 4.0.0 SECARA DARING
SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.5  DAN APLIKASI E-BERPADU VERSI 4.0.0 SECARA DARING
Tanggal Rilis Berita : 24 Januari 2025, Pukul 10:41 WIB, Telah dilihat 155 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 23 Januari 2025, bertempat di ruang media center, Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung secara daring. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera Muda Hukum Akhmad Faruq, S.H., Panitera Muda Gugatan Ahmad Fathoni Arfan, S.Kom, S.H, M.H., Panitera Muda Permohonan Ahmad Rosyidi, Panitera Pengganti DIni Rininda, S.H. serta Kasir PA Kraksaan Luluk Nur Rochmawati, A.Md. Pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan undangan dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 14/BUA.6/DL1.10/I/2025.

SIPP-e-Berpadu-1

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait pembaruan aplikasi SIPP dan e-BERPADU, termasuk fitur-fitur baru yang mendukung pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan. Kegiatan ini dimoderatori oleh Ahmad Jauhar, S.T.,M.H.,MM. selaku Kabag Pengembangan Sistem Informatika, Biro Hukum dan Humas MA RI. Setelah kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Dilanjutkan paparan sosialisasi materi pertama disampaikan Didik Irfan Setiawan sebagai perwakilan Tim Development SIPP MA RI.

SIPP-e-Berpadu-2

Bapak Didik menjelaskan ”Aplikasi SIPP dan e-Berpadu kali ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik”. "Berkenaan dengan peraturan-peraturan tersebut, Tim Developmen MA telah melakukan pengembangan aplikasi SIPP Versi 5.6.2 dan e-Berpadu versi 6.0. sebagai pembaruan dari aplikasi SIPP dan e-Berpadu sebelumnya", ungkapnya. Diakhir acara, para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai penambahan fitur baru serta kendala yang dihadapi.

SIPP-e-Berpadu-3

Kemudian Tim TI Mahkamah Agung menyampaikan kepada seluruh Peradilan dapat segera mengupdate Aplikasi SIPPnya ke Versi 5.6.5. akan tetapi tetap lakukan backup terlebih dahulu untuk menjaga kesalahan teknis yang terjadi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengguna aplikasi SIPP dan e-Berpadu dapat segera beradptasi dengan perubahan dan memanfaatkan fitur-fitur baru secara optimal. Pengembangan Aplikasi ini akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan.(AI)