Panitera PA Kota Kediri Bicara Seluk Beluk Kepaniteraan
Panitera PA Kota Kediri Bicara Seluk Beluk Kepaniteraan
Tanggal Rilis Berita : 05 September 2024, Pukul 04:22 WIB, Telah dilihat 13 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
88acfbfca16da7dc951a9d4d4efbb839.jpeg

Rabu, 04 September 2024 - Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H., berikan materi Orientasi dan Pengenalan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama kepada Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UINSATU). Bertempat di Ruang Media Center PA Kota Kediri, kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung cukup interaktif sampai 09.00 WIB. Bapak Panitera tidak hanya memberikan materi, namun juga memberikan sesi tanya jawab kepada seluruh mahasiswa agar mereka dapat benar-benar memahami materi yang dibicarakan hari ini.

Sub matari tentang tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Agama satu persatu diulas oleh Panitera PA Kota Kediri. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi syari’ah", papar Beliau. Menyambung mengenai penjelasan tugas pokok pengadilan agama, Panitera PA Kota Kediri juga memberikan gambaran mengenai fungsi pengadilan agama dalam melaksanakan tugas pokok tersebut.

5515ba024d273b836226e4497098b405.jpeg

Dalam memperkenalkan seluk-beluk tugas dan fungsi bagian kepaniteraan, Panitera PA Kota Kediri kemudian menjelaskan secara datail apa dan bagaimana tugas pokok dan fungsi di bagian kepaniteraan dalam melaksanakan dan memberikan dukungan di bidang teknis serta administrasi perkara. "Dalam pelaksanaan tugas teknis dan administrasi perkara, Panitera dibantu oleh Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti serta Jurusita/Jurusita Pengganti", terang Beliau. Bapak Panitera juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan setiap bagian kepaniteraan memegang peranan penting dalam kegiatan pelayanan proses berperkara di PA Kota Kediri sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

e55df38721db36dc9bca39cd378cc9d6.jpeg

Sesi tanya jawab disambut hangat oleh antusiasme mahasiswa dalam mengajukan pertanyaan kepada Bapak Panitera. Secara aktif mereka memadukan dan membandingkan antara pengembangan teori yang diterima di bangku perkuliahan dengan penjelasan langsung yang mereka peroleh dari praktisi di lembaga profesi. Dalam menyambut keaktifan mahasiswa tersebut, bapak Panitera juga menjawab setiap pertanyaan mahasiswa dengan detail. Beliau juga menyatakan bahwa dalam mendukung kegiatan PPL mahasiswa UIN SATU, Kepaniteraan PA Kota Kediri juga siap dalam mendampingi mahasiswa dalam praktik keilmuannya.