PA Jember Ikuti Perayaan 20 tahun Kerjasama Yudisial MARI FCFCOA Secara Daring
Sejak 2004, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) telah menjalin kerjasama yudisial, utamanya di bidang peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Di antara rentang waktu tersebut, AIPJ2 telah memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara tersebut sejak tahun 2011. MoU antara MA-RI dan FCFCOA terakhir ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian akan diperbaharui pada tanggal 25 Juni 2024 di MARI, Jakarta. Di bawah Strategi Keadilan untuk Perempuan yang berfokus, AIPJ2 memfasilitasi
kerjasama yudisial dua negara ini.
Dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan. Ditjen Badilag menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA dan disiarkan secara langsung/live streaming dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”.
Kerjasama yudisial ini diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pertukaran pengetahuan, rapat-rapat kerja, penelitian dan survey serta pengumpulan dan analisa data statistik terkait akses keadilan dan pelaksanaan hak perempuan dan anak di pengadilan. Dua area yang menjadi highlight kerjasama yudisial dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian.
Pelaksanaan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA ini diadakan secara daring yang diikuti melalui Media Center Pengadilan Agama Jember pada hari Jumat (28/06/2024). Dialog diikuti oleh Wakil Ketua Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H., Panitera Drs. H. Subandi, S.H., M.H., dan Sekretaris Tahir, S.H. serta YM Para Hakim. Acara dimulai pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh seluruh Ketua didampingi Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris di satuan kerja masing-masing baik dari Tingkat Banding dan Tingkat Pertama.
Acara dibuka oleh MC yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. Pada sesi pertama ini diisi dengan paparan mengenai Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin. Presentasi dari Ditjen Badilag MARI mengenai perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin dan inisiatif yang telah dan sedang dilakukan oleh Ditjen Badilag MARI. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Presentasi dari KPPPA mengenai perkembangan Laporan Perlindungan Anak. Kemudian acara diakhiri dengan tanggapan dan sesi tanya jawab oleh peserta.
Pada sesi ke dua kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengani Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Surabaya menyampaikan presentasi mengenai hal tersebut. Yang kemudian dilanjutkan dengan Presentasi Pemerintah Kota Surabaya mengenai kerjasama penyediaan anjungan terpadu Gugatan Mandiri dan pelaksanaan putusan perceraian. Acara kemudian ditutup dengan Tanggapan dan Arahan Penutup dari Ditkumlasi Bappenas dan Ditjen Badilag MARI. Harapannya dengan mengikuti kegiatan dialog tersebut dapat memberikan pengetahuan, pandangan, serta wawasan dari para narasumber. Sehingga para peserta dapat saling berdiskusi dan bertukar informasi serta saling menanggapi mengani topik tersebut.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya