PA Kota Malang Tingkatkan Efisiensi Aksesibilitas Sistem Peradilan Melalui Sidang Virtual
PA Kota Malang Tingkatkan Efisiensi Aksesibilitas Sistem Peradilan Melalui Sidang Virtual
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2025, Pukul 09:26 WIB, Telah dilihat 19 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan inklusif dengan melaksanakan persidangan secara virtual. Kali ini, persidangan digelar bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Ambon dalam perkara penetapan ahli waris. Pelaksanaan sidang virtual ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025 di Ruang Sidang 2.

Sidang-Virtual-2



Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara permohonan penetapan ahli waris perkara nomor 279/Pdt.P/2025/PA.MLG. Para pemohon ini berada di lokasi yang berbeda-beda, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual. Sidang kali ini dipimpin oleh YM. Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. beserta anggota hakim dan didampingi oleh Panitera Pengganti. Persidangan berlangsung sekitar 30 Menit ini berjalan lancar dan tanpa kendala.

Sidang-Virtual-3

Melalui teknologi sidang daring, para pihak yang berada di luar kota tetap dapat hadir dan mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Hal ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan oleh para pencari keadilan. Persidangan virtual ini juga berkontribusi pada efisiensi proses hukum secara keseluruhan, mengurangi beban administratif serta menjamin hak-hak para pihak tetap terpenuhi dengan baik. Inilah wajah peradilan masa kini—adaptif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sidang-Virtual-4

Langkah ini menjadi bukti nyata upaya Pengadilan Agama Kota Malang dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang peradilan agama. Dengan memberikan kemudahan akses bagi semua pihak, termasuk mereka yang berada di lokasi berbeda, sistem peradilan menjadi lebih merata, responsif, dan humanis. Di sisi lain, penggunaan teknologi ini mendukung penuh transformasi digital di lingkungan peradilan, sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang berbasis elektronik.