PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Kementerian/Lembaga Secara Daring
PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Kementerian/Lembaga Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2025, Pukul 20:11 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Kementerian/Lembaga Secara Daring

 

 

Lumajang – Operator Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Lumajang mengikuti sosialisasi tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan pada satuan kerja Kementerian/Lembaga pada Rabu, 26 Februari 2025 secara daring. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember bersama dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Jember. Sosialisasi dimulai tepat pukul 08.30 WIB dan disimak oleh kurang lebih 90 (sembilan puluh) peserta.

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-08-55-57-1


internet gambar
 

 

Acara tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Undangan KPPN Jember nomor UND-26/KPN.1611/2025 tanggal 21 Februari 2025 sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025. Maksud dan tujuannya ialah untuk memberikan pedoman bagi pejabat perbendaharaan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan, antara lain pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak, dan perekaman bukti setor. Selain itu juga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada satuan kerja kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS).  

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-08-58-08

 

Coretax System atau CTAS merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Coretax ini mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025.

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-08-55-56

 

Acara dibuka oleh MC, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu doa. Selanjutnya sambutan oleh perwakilan KPPN Jember. Imam Hartawan menyampaikan bahwa acara ini bertujuan agar memberikan pemahaman yang jelas, kemanfaatan, dan adaptasi. “Semoga ini bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi seluruh peserta demi mendukung implementasi coretax dengan lancar,” tuturnya. Selain itu, beliau juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan aktif berdiskusi. Adapun narasumber yang hadir memaparkan seluruh materi dengan baik, mulai dari menyampaikan proses bisnis coretax, hingga memberikan pemahaman langsung dengan praktik langsung dan pencatatannya pada SAKTI.