Senin, 17 April 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Data Falakiyah secara virtual. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dimulai pada pukul 08.30 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan menindaklanjuti hasil musyawarah kerja ahli Hisab Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera PA Kab. Malang – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. dan Sekretaris PA Kab. Malang – H. Maulana Musa Sugi Alam, S.H. Hadir 3 narasumber dengan materi yang berbeda dalam kegiatan tersebut. Dr.Drs.Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. membawakan materi tentang Kebijakan Badan Peradilan Agama tentang Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal, Drs.Wahyu Widiana, M.A. membawakan materi tentang Paparan Posisi Hilal 1 syawal 1444 H dan ditutup oleh narasumber Mohammad Sapi'i, S.Ag.,M.Ag.
Acara dimulai dengan kata sambutan serta arahan mengenai Kebijakan Badan Peradilan Agama Tentang Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal oleh Ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penyampaian Paparan Posisi Hilai 1 Ramadhan 1444 H oleh Drs. Wahyu Widiana, M.A. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai Perubahan Kriteria dalam Imkanul Rukyat dimana kriteria posisi hilal yang disetujui per tahun 2022 adalah tinggi hilal minimal mencapai 3 (tiga) derajat dan elongasi hilal minimal mencapai 6,4 (enam koma empat) derajat.
Pemaparan terakhir adalah mengenai Sikap Hakim pada pelaksanaan sidang isbat rukyat hilal oleh Bapak Mohammad Sapi’i, S.Ag., M.Ag. Sosialisasi Data Falakiyah dan Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS tersebut merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, sekaligus dalam rangka menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Ahli Hisab Kementrian Agama Republik Indonesia.