img-logo img-logo
Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik
Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara Elektronik
Tanggal Rilis Berita : 11 Juni 2021, Pukul 09:01 WIB, Telah dilihat 798 Kali

Surabaya – Dalam rangka menindaklanjuti program Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Perkara secara elektronik serta sosialisasi Aplikasi Kinsatker. Acara ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 s.d. 11 Juni 2021 bertempat di Surabaya.

Screenshot-12


Acara ini dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H, di ikuti oleh Panitera dan Kasir Pengadilan Agama se Jawa timur. Dalam kesempatan pembukaan acara tersebut, Ketua PTA Surabaya – Drs. H. Mohammad. Yamin Awie, S.H., M.H., menyampaikan, peningkatan kualitas pelayanan kepada para pihak harus dilakukan secara terus menerus, terutama layanan PTSP,petugas kebersihan termasuk satpam, kita ingin semua Pengadilan Agama se Jawa Timur bisa meraih WBK dan WBBM, tandasnya”. Jangan ada yang coba-coba bermain KKN dalam urusan perkara, tambahnya. Sebagai kabar gembira, Insya Allah tahun depan kita akan mendapat tambahan 202 CPNS baru untuk Pengadilan Agama se Jawa Timur.

Screenshot-13

Kemudian dilanjutkan sambutan ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. - Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama, banyak hal yang disampaikan antara lain terkait : kendala yang dialami kasir saat mengelola keuangan perkara, keberhasilan organisasi pada 4 pilar pengadilan, penilaian MARI Tahun ini, dan kebijakan MA akan Hak perempuan dan Anak dalam perkara cerai gugat.

Beliau mengatakan, ” ada 4 keberhasilan organisasi antara lain: kesamaan visi dan misi pimpinan, solidaritas dan kekompakan, profesionalisme aparatur, reward dan punishment. Kemudian tahun ini Badilag mengeluarkan kebijakan terkait Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian termasuk dalam perkara cerai gugat. Kebijakan ini sebagai wujud pengabdian pengadilan kepada perempuan khususnya terkait haknya setelah bercerai. Sebagian besar masyarakat terutama perempuan tidak menggunakan haknya pasca bercerai karena sebagian besar masyarakat tidak mengetahui informasi tentang hak tersebut. Maka dari itu perlu upaya secara progresif untuk mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat. Jangan lupa selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan, pandemi corona belum berakhir.”, tambahnya.
 

Screenshot-14


Dalam kegiatan ini bertindak sebagai narasumber antara lain: Sutarno, SIP, MM - Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang E Keuangan Perkara, Saryono, S.Kom - Staf Bimbingan I pada Subdit Bimbingan dan Monitoring tentang Aplikasi APS Badilag, Lilik Subagyo, S.Kom, M.H selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi tentang Kinsatker dan sipp kemenpan yang perlu diisi guna kepentingan penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Screenshot-15


Para peserta nampak antusias mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan masukan yang dilakukan kepada pemateri. Masukan paling banyak terdapat pada sesi pemaparan aplikasi APS Badilag. Banyak dari para kasir satker mengutarakan kendala yang mereka hadapi selama melakukan penatausahaan keuangan perkara. Kendala tersebut disambut baik oleh pemateri dan dapat digunakan sebagai masukan untuk membuat aplikasi APS Badilag ini menjadi lebih baik. Sedangkan aplikasi kinsatker dapat diakses di http://kinsatker.badilag.net/. (Iwn/dit/dzom)

Screenshot-16


 

Screenshot-17
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !