Perdalam Ilmu, Hakim PA Ponorogo Mengikuti Workshop Penguatan Perspektif Gender
Perdalam Ilmu, Hakim PA Ponorogo Mengikuti Workshop Penguatan Perspektif Gender
Tanggal Rilis Berita : 17 Mei 2023, Pukul 15:27 WIB, Telah dilihat 280 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Perdalam Ilmu, Hakim PA Ponorogo
Mengikuti Workshop Penguatan Perspektif Gender

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 17/05/2023. Berdasarkan Surat dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI nomor : 1295/DjA/PP.00/5/2023, tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemanggilan Peserta Workshop Penguatan Perspektif Gender, Hakim PA Ponorogo Dr. MASSADI, S.Ag., M.H. mengikuti Workshop Penguatan Perspektif Gender, Pemenuhan Hak Anak, dan Penguatan Perspektif Pengutamaan Kepentingan Terbaik Anak Dalam Persidangan Perkara Dispensasi Kawin bagi Hakim Pengadilan Agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Aryaduta Menteng - Tugu Tani Jakarta sejak tanggal 15 s.d 19 Mei 2023. Workshop tersebut diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta, terdiri dari Hakim Yustisial, Wakil Ketua serta Hakim peradilan tingkat pertama terpilih.

Workshop ini merupakan kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) sebagai upaya mendukung program STRONGER (Sustainable intervention, Greater Voices, and Change the Barrier on Violence Against Women and Girls) serta upaya lanjutan dari program sebelumnya yaitu Creating Spaces bersama dengan LBH Apik Sulawesi Selatan, Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Tunas Alam Indonesia yang dilakukan di empat provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Jawa Barat. Hal ini selaras dengan upaya dari Mahkamah Agung RI dalam memastikan keadilan bagi perempuan dan anak perempuan termasuk menurunkan tingkat perkawinan anak di Indonesia yaitu dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut yaitu :

  1. Memperkuat pengetahuan, pemahaman dan perspektif Hakim Pengadilan Agama mengenai keterkaitan konsep gender dan relasi kuasa pada perkawinan anak;
  2. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi remaja dan anak serta orang tua dalam upaya pencegahan perkawinan anak;
  3. Meningkatkan pemahaman perspektif kemaslahatan dalam hukum Islam yang berpihak pada kepentingan anak serta prinsip-prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan adil gender;
  4. Sebagai upaya membangun ruang berbagai tentang contoh praktik baik dari berbagai daerah tentang pemberian putusan sidang dispensasi kawin dan bagaimana implementasi maqasid syariah dalam permohonan dispensasi kawin.

Setelah mengikuti Workshop selama 3 (tiga) hari tersebut, kepada Tim Berita PA-Po, Hakim PA Ponorogo Dr. MASSADI, S.Ag., M.H. menunjukkan antusiasmenya. “Kegiatan seperti ini sudah saya nantikan sejak lama, karena tidak semua hakim diberikan kesempatan mengikuti workshop seperti ini. Dengan adanya Workshop Penguatan Perspektif Gender, Pemenuhan Hak Anak, dan Penguatan Perspektif Pengutamaan Kepentingan Terbaik Anak Dalam Persidangan Perkara Dispensasi Kawin bagi Hakim Pengadilan Agama dapat membantu meningkatkan kompetensi serta kemampuan terutama untuk Hakim dalam memutus perkara” lanjut beliau. Melalui kegiatan seperti inilah sehingga kedepannya hakim dapat memberikan putusan yang berkualitas dalam menegakkan hukum dan peradilan, hal ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan” ucap Pak Massadi. (DT)