PA Ponorogo Hadir dalam Pembinaan dan
Diskusi Hukum Sewilayah PTA Surabaya
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 22/05/2023. Bertempat di Vasa Hotel Surabaya, dilaksanakan acara diskusi hukum oleh PTA Surabaya dalam rangka peningkatan wawasan tentang hukum saat ini. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam acara kali ini mengundang seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan seorang hakim dari seluruh satuan kerja wilayah PTA Surabaya. Tidak terlewatkan tentunya Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H. dan Pimpinan PA Ponorogo juga hadir dalam kesempatan kali ini. Kegiatan diskusi ini dimulai pada pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai. Narasumber diskusi hari ini yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan mantan Direktur Jendral Badilag Dr. H. Wahyu Widiana, M.A,.
Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. menjadi narasumber sesi Pertama diskusi yang mana membahas mengenai “Efektivitas Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Dan Kaitannya Dengan Pencegahan Permohonan Anak.” Dalam sambutannya, Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. mengapresiasi antusiasme para hadirin yang telah datang untuk berdiskusi. Beliau kemudian memaparkan tujuan dari diskusi adalah untuk mengimbangi ilmu hukum yang bergerak progresif dan menyamakan persepsi agar penafsiran akan PERMA ini menghasilkan putusan yang berkualitas dan adil bagi masyarakat. Sehingga semua perkara yang salah satu tumpuannya adalah PERMA tersebut dan semua perkara yang akan dihadapi kedepannya bisa diselesaikan dengan baik.
Dengan diadakannya kegiatan diskusi seperti ini, diharapkan para hadirin dapat bertukar pikiran serta pengalaman secara responsif. Sesi Pertama acara diskusi hukum berakhir pukul 09.30 WIB dan ditutup dengan membaca hamdallah. Kemudian Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. menutup kegiatan diskusi hukum hari ini dan menyampaikan bahwa beliau berharap kegiatan diskusi hukum ini dapat dilaksanakan secara berkala atau rutin karena acara diskusi sangat efektif sebagai media sharing antar hakim, lebih daripada itu dapat mewujudkan penyeleasaian perkara yang terbaik kepada masyarakat. (AS)