Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. bersama Panmud Gugatan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. menghadiri kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya pada Selasa (30/5/2023). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Madiun Jl. Mayjend Sungkono No.41 Kota Madiun pukul 08.00 WIB tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyebarluasan informasi terkait tupoksi Balai Harta Peninggalan (Wees-en Boedelkamer) khususnya Balai Harta Peninggalan Surabaya serta meningkatkan sinergi antar Instansi/Lembaga Negara dan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur. Adapun tema dalam FGD tersebut adalah “Akibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dalam Perwalian dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas/ Balai Harta Peninggalan”.
Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia kegiatan bahwa FGD ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas penyamaan visi dan misi terhadap tugas pokok Balai Harta Peninggalan dengan stakeholder. FGD digelar secara hybrid disiarkan langsung (live streaming) melalui kanal Youtubbe BHP Surabaya dan zoom meeting dengan BHP seluruh Indonesia. Adapun peserta dalam FGD ini berjumlah 100 orang dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Balai Harta Peninggalan (Surabaya, Jakarta, Semarang, Medan dan Makassar), Pengadilan Negeri Kota dan Kabupaten Madiun, Pengadilan Agama Kota dan Kabupaten Madiun serta BPN Kota Madiun, Dinsos Kota Madiun, Notaris/PPAT Kota Madiun, Lapas, Imigrasi, Universitas Merdeka Kota Madiun, Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kota Madiun, Radar Madiun, Bank BNI, BCA, BRI, Jatim, BSI Kota Madiun.
Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning dalam sambutannya menyampaikan terkait peran serta tugas pokok dan fungsi BHP Surabaya dalam hal perwalian , sebagai wali pengawas dan pengawas pengampu. Selanjutnya FGD dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Drs. Imam Jauhari, M.H. Dilanjutkan penyerahan plakat kepada masing-masing Narasumber dan FGD tersebut menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Kota Madiun Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, BHP Surabaya dan Kepala BPN Kota Madiun.
Dalam FGD terdapat 4 (empat) materi diskusi yang dibagi menjadi 2 (dua) Panel Sesi Diskusi, yang pertama Sesi Diskusi Panel I dengan Materi I oleh Narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun H. Teguh Harissa, S.H., M.H., tentang pengajuan permohonan penetapan menjadi wali atau pengampu di Pengadilan. Materi II disampaikan oleh Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun Dr. Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum. tentang Das Sein dan Das Sollen Kaidah Perwalian dan pengampunan dalam KUH Perdata yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.
Selanjutnya pada SesI Diskusi Panel II dengan materi III, yaitu: Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam Pelaksanaan Layanan Perwalian dan Pengampunan, tujuan tupoksi selaku Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan oleh Narasumber Kurator BHP Surabaya Kurniawati, S.H., M.H. Sementara itu materi IV disampaikan oleh Narasumber Kepala BPN Kota Madiun tentang prosedur peralihan kepemilikan hak atas tanah yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Diakhir FGD dibuka ses tanya jawab dan dalam kesempatan tersebut Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si. mengajukan pertanyaan terkait 1) kedudukan anak yang berada dalam pengawasan orang tua dan pengawasan wali, 2) urgensi sumpah oleh BHP padahal yang bersangkutan telah dinyatakan wali oleh putusan pengadilan. Dan ditanggepi langsung oleh Narasumber.