Senin (12/06/23), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Tindak lanjut Permintaan Pengisian dan Penyiapan Data Responden Dalam Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi. Acara tersebur digelar berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 1704/DJA/OT.1.03/6/2023. Kegiatan dihadiri oleh seluruh satuan kerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang menjadi sampel survey data responden pelaksanaan survey di lingkungan Badilag.
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting pukul 09.00 WIB s.d. selesai, diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Bapak Sekretaris Praseya Puji Raharja, S.H., M.H., Bapak Agen Perubahan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan Ibu Kasubag Kepegawaian dan Ortala Mila Febriansari, S.E., M.H. Acara tersebut dibuka oleh Bapak Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., selaku Sekretaris Ditjen Badilag MA-RI. “Tujuan dari Survei Penilaian Integritas Komisi adalah untuk meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi dan upaya untuk memperbaiki sistem anti korupsi”,ujar Bapak Arief ditengah sambutannya. Beliau juga menekankan pentingnya bagi seluruh satuan kerja untuk memastikan bahwa semua responden merespons kuisioner survei yang akan dibagikan nantinya.
Dengan mengadakan kegiatan melalui Zoom Meeting, diharapkan peserta dapat berpartisipasi secara efektif dan tetap menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik dalam rangka meningkatkan integritas dan memperbaiki sistem anti korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya. Dalam upaya meningkatkan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pengadilan agama, Pimpinan Pengadilan Agama Surabaya telah mengambil langkah proaktif dengan mengikuti proses survei penilaian integritas yang dilakukan oleh KPK. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang tingkat integritas individu dan kelompok kerja di lingkungan lembaga peradilan agama.
Melalui tindak lanjut permintaan pengisian dan penyiapan data responden dalam survei penilaian integritas KPK, diharapkan Pengadilan Agama Surabaya dapat berperan aktif dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan langkah-langkah ini, Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas tinggi dan menjadi contoh bagi institusi sejenis di seluruh Indonesia. Diharapkan dalam kegiatan tindak lanjut survei penilaian integritas KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pihak-pihak terkait, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga peradilan agama, untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.