Kamis (15/06/23), bertempat di Aula Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Pengadilan Agama Surabaya dengan PT POS Indonesia Surabaya Selatan. Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan pukul 11.00 WIB s.d. selesai, dihadiri oleh para perwakilan dari kedua belah pihak. Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., dan Executive Manajer Kantor Pos Surabaya Selatan, Bapak Richwan Boy, menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penandatanganan perjanjian ini.
Dalam perjanjian kerjasama ini, Pengadilan Agama Surabaya dan PT POS Indonesia Surabaya Selatan sepakat untuk saling bekerja sama dalam pengiriman dokumen surat tercatat yang terkait dengan proses peradilan agama. PT POS Indonesia akan bertindak sebagai mitra pengiriman resmi untuk pengadilan agama, memastikan bahwa dokumen-dokumen penting, seperti panggilan sidang, keputusan pengadilan, dan dokumen administrasi lainnya, dikirim dengan aman, tepat waktu, dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku. Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Samarul Falah, menyambut baik penandatanganan perjanjian ini.
"Kerjasama dengan PT POS Indonesia Surabaya Selatan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengiriman dokumen di pengadilan agama. Dengan adanya mitra pengiriman resmi, kami dapat memastikan bahwa dokumen-dokumen penting sampai dengan tepat waktu dan tidak terjadi kesalahan atau kehilangan dalam proses pengiriman," ungkapnya. Sementara itu, Executive Manajer Kantor POS Indonesia Surabaya Selatan, Bapak Richwan Boy, mengungkapkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pengadilan Agama Surabaya. "Kami sangat terhormat dan sangat berterimakasih atas kepercayaan dalam kerjasama ini, kami memiliki infrastruktur dan jaringan yang luas dalam pengiriman surat tercatat. Kami akan memastikan bahwa dokumen-dokumen dari Pengadilan Agama Surabaya diperlakukan dengan sebaik-baiknya dan sampai kepada pihak yang dituju dengan aman dan terjamin," jelasnya.
Perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses pengiriman dokumen, mengurangi potensi kesalahan atau kehilangan dokumen, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan agama. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Surabaya. Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, Pengadilan Agama Surabaya dan PT POS Indonesia Surabaya Selatan berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan pengiriman dokumen surat tercatat. Langkah ini menunjukkan adanya upaya yang nyata dalam memperbaiki sistem pengiriman dokumen di lingkungan peradilan agama dan menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.