Senin (19/06/2023), Pengadilan Agama Surabaya hari ini melaksanakan Pemeriksaan Setempat dengan nomor perkara 1446/Pdt.G/2023 atas obyek berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Manukan Mulyo No. 4 M, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes. Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan Setempat dilakukan pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dan pengukuran tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemeriksaan setempat dilaksanakan dalam kasus ini. Objek sengketa yang menjadi pertimbangan adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah terdapat putusan perceraian, yang berarti pengajuan gugatan terkait pembagian harta bersama. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak memperoleh separuh dari harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan." Dengan demikian, pemeriksaan setempat akan mempertimbangkan hak masing-masing pihak atas harta bersama berdasarkan peraturan tersebut. Pihak pengadilan akan meninjau dan mempertimbangkan bukti-bukti serta argumen yang diajukan oleh penggugat dan tergugat untuk menentukan pembagian yang adil atas harta bersama dalam konteks perceraian.
Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Hj. Rusydiana, M.H., Hakim Anggota Bua Eva Hidayah, S.H., M.H., Hakim Anggota Drs. H. Nur Khasan, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Deni Setiadi, S.H., yang berperan penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas kelurahan juga turut hadir untuk memberikan bantuan dan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Pada kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya beserta perangkat kelengkapan sidang lainnya, juga dihadiri oleh petugas dari kelurahan setempat.
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib tanpa kendala yang kemudian ditutup pada pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Surabaya menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Surabaya berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.