Pengadilan Agama Probolinggo Laksanakan Pemeriksaan Setempat atau Descente
Pengadilan Agama Probolinggo Laksanakan Pemeriksaan Setempat atau Descente
Tanggal Rilis Berita : 22 Juni 2023, Pukul 08:51 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Prob pada Rabu, 21 Juni 2023. Descente dilaksananakan di Jl. Ir. Juanda RT 004 RW 001, Kel Tisnonegaran Kec. Kanigaran  Kota Probolinggo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta dua Hakim (Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H. dan Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.), Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.H.E.S.), serta didampingi oleh Advokat beserta pejabat desa setempat.

Whats-App-Image-2023-06-21-at-15-06-08

Dalam agenda tersebut, terdapat beberapa objek sengketa yang diperiksa dalam pelaksanaan Descente tersebut. Objek tidak bergerak yang diperiksa yakni dua bidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah seluas 165 m2 yang berlokasi di Kelurahan Tisnonegaran, Kanigaran, Probolinggo. Adapun objek bergerak yang diperiksa berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Selain itu, beberapa objek sengketa lainnya yang diperiksa antara lain sejumlah perhiasan dan perabotan rumah tangga.

Whats-App-Image-2023-06-21-at-15-06-11

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan. Tujuan dilaksanakannya Descente adalah supaya Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menerangkan bahwa pentingnya dilaksanakan Descente adalah memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa. Para