PA Ponorogo : Pengkuran Kualitas Pelayanan dan Kinerja melalui E-Survey
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 27/06/2023 Berdasarkan Surat Edaran Plt. Ditjen Badilag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang "Pemberlakuan Aplikasi E-Survey Simtalak Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI", yang mana secara khusus ditujukan kepada salah satunya yakni seluruh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Seluruh Indonesia. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, MH., bersama dengan Wakil Ketua PA Ponorogo, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan mengadakan rapat yang diadakan di media center Pengadilan Agama Ponorogo, untuk membahas mengenai edaran tersebut. Rapat ini diadakan secara berkala dan diselenggarakan atas inisiatif bersama Pimpinan PA Ponorogo agar terlaksana pembinaan atas dasar Rapat.
Rapat dimulai pada pukul 08.00 WIB diawali dengan pengantar pembuka oleh Ketua PA Ponorogo, dengan menyinggung aplikasi SIMTALAK itu sendiri yang tercantum dalam Keputusan Ketua MA RI No 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang mana dalam peraturan tersebut pada poin 8 pada Bab A mengenai Ketentuan Umum dijelaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen Tatalaksana Perkara atau biasa disebut dengan SIMTALAK adalah aplikasi untuk memonitor tingkat kepatuhan pengisian SIPP pada Ditjen Badilag. Oleh karena itu rapat kali ini dihadiri juga oleh Panitera dan Panitera Muda terkait yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab untuk tata kelola administrasi perkara. Kemudian beliau mengulang kembali latar belakang adanya surat edaran Badilag yakni belum adanya sistem pengolah data survei secara terpusat sehingga pengumpulan data survei tidak tepat.
Dalam Surat Edaran tersebut ada 2 poin penting yang membahas apa yang perlu dilakukan untu memecahkan persoalan yang melatar belakangi pemberlakuan aplikasi ini, yakni yang pertama diperintahkan kepada satuan kerja lingkungan peradilan agama untuk melakukan survei secara terpusat atas pelayanan dan kinerja pengadilan terhadap setiap pengguna layanan melalui dashboard aplikasi e-survey simtalak. Poin kedua yakni diperintahkan untuk menyampaikan publikasi laporan hasil pelaksanaan survei secara berkala (triwulan) dalam website satuan kerja masing – masing. Bila dibuka pada aplikasi e-survey simtalak tersebut pada halaman dashboard maka langsung tersaji stastistik diagram responden atas survei yang telah diisi, berikut jenis layanan, responden, dan pekerjaan.
Dengan diberlakukannya kedua poin diatas diharapkan pengukuran atas kualitas layanan dan kinerja pengadilan melalui survei dapat berjalan secara terpusat. Dalam hal ini PA Ponorogo sendiri kedepannya berharap pengumpulan data survei dapat dilaksanakan dengan maksimal sehingga tercapai hasil yang diinginkan. Selaras dengan maksud dan tujuan dari pemberlakuan aplikasi ini yang tidak lepas dari proses mewujudkan peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel. (AS)