Sabtu, 08 Juli 2023, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. dan Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengikuti kegiatan Orasi Ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan Orasi Ilmiah tersebut dilaksanakan di Ruang Auditorium, Lt 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dimulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan Orasi Ilmiah tersebut mengangkat tema “Etika Profesi Hukum dalam Pemenuhan Keadilan di Masyarakat”. Turut hadir pada kegiatan tersebut seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Ketua PA Kab. Malang mendampingi Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang juga menjadi plt Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI dan Bapak Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum. yakni Dosen Dakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam Orasi Ilmiah yang disampaikan, Bapak Bambang Hery menyampaikan konsep dari etika profesi hukum yang berkenaan dengan suatu tindakan baik dan buruk. Ia mengutip dari The Bangalore Principles of Judicial Conduct yang menjadi standar etika sekaligus prinsip yang harus dipegang hakim di seluruh dunia, yakni “Seorang hakim harus memastikan bahwa perilakunya tidak tercela (di atas standar ketercelaan) dari sudut pandang yang wajar. Tingkah laku dan perilaku seorang hakim harus menegaskan kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan. Keadilan tidak hanya harus dilakukan tetapi juga harus menampakkan (keseriusan) yang dilakukan”. Begitu pula yang sedang diupayakan oleh Mahkamah Agung saat ini untuk memperkuat integritas hakim dan aparatur di tingkat pusat dan daerah.
“Teori Jeremy Bentham, hukum kodifikasi etik, etik kodifikasi moral, kekuatan moral yang saat ini sedang dikembangkan Mahkamah Agung (bertujuan) untuk memperkuat integritas karakter di Mahkamah Agung, khususnya hakim,” ujarnya. Bapak Bambang Hery menjelaskan tujuan dari etika profesi adalah sebagai pedoman atau penuntun untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Sehingga dalam menjalankan profesinya etika profesi akan menjadi pedoman untuk menjaga marwah atau integritas hukum itu sendiri. Dengan demikian masyarakat juga akan memiliki kepercayaan kepada institusi hukum.
Foto bersama Narasumber dan Peserta Orasi Ilmiah
“Justice must not merely be done but must also be seen to be done. Artinya, keadilan tidak hanya harus dilakukan tapi juga harus menampakkan keseriusan untuk benar-benar memberikan keadilan (masyarakat),” tambah beliau. Bapak Bambang Hery juga mengutip pesan sekaligus instruksi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., bahwa “Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga peradilan, memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati”. “Mengingatkan kita semua, pesan-pesan dari pimpinan bahwa integritas yang selalu menjadi titik perhatian manakala berkaitan dengan pelanggaran disiplin, etik, pedoman perilaku hakim. Jadi saya berharap kita semua, para hadirin, juga bisa mendukung upaya kita untuk mewujudkan jajaran peradilan khususnya hakim bisa benar-benar menjaga integritasnya,” ucap pesan yang disampaikan sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung saat ini.