Pada Jum'at (14/07/23), di Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero). Kegiatan ini dilakukan secara daring dan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pengadilan Agama Surabaya Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Bapak Panitera Muda Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan Bapak Hakim Pengadilan Agama Surabaya.
Kegiatan ini merupakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan, "Kami sangat mengapresiasi inisiatif Mahkamah Agung dan PT. Pos Indonesia dalam memperkuat kerja sama ini. Kerjasama ini akan memberikan manfaat signifikan bagi proses peradilan di Indonesia, terutama dalam hal peningkatan efisiensi pengiriman dokumen dan barang-barang hukum yang penting dalam proses peradilan."
Dalam acara tersebut, Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero), Bapak Faizal Rochmad Djoemadi, memberikan sambutan dan pemaparan. Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI dan PT. Pos Indonesia dapat diperkuat. Hal ini akan membawa manfaat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan peradilan agama melalui pemanfaatan teknologi dan kerjasama dengan mitra strategis di bidang logistik, yaitu PT. Pos Indonesia.
Ini menunjukkan upaya Mahkamah Agung RI dalam terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkannya untuk meningkatkan pelayanan peradilan. Dalam hal ini, kerjasama dengan PT. Pos Indonesia menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan proses logistik yang berkaitan dengan dokumen dan barang-barang hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk melayani masyarakat dengan layanan yang terbaik. Sebagai langkah strategis, kerjasama ini juga dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga peradilan lainnya dalam mengembangkan kerjasama dengan mitra strategis di berbagai bidang untuk meningkatkan layanan publik.