Jum’at, 14 Juli 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial dimulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB melalui aplikasi Zoom Meeting. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., beserta Hakim-Hakim PA Kab. Malang.
Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut mengangkat tema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali)”. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Yang Mulia Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. yakni Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis tersebut.
YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang hukum acara perdata dengan beberapa temuan yakni penanganan sita, pihak tergugat yang lebih dari satu, sumpah supletoir, sumpah decissoir, gugatan rekonvensi, perlawanan eksekusi dan eksepsi kompetensi relative. Kegiatan berlangsung dengan metode diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta Bimbingan Teknis. Jawaban disimpulkan oleh Narasumber dari beberapa jawaban yang disampaikan oleh peserta kegiatan bimbingan teknis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengingat pentingnya pemahaman hukum formil bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama dikarenakan ditemukan adanya beberapa temuan berulang pada berkas perkara. Diharapkan dengan diadakannya Bimbingan Teknis ini, tenaga teknis peradilan agama dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang Hukum Acara Perdata. Semoga setelah mengikuti kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan PA Kab. Malang untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.