PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK
Tanggal Rilis Berita : 20 Juli 2023, Pukul 16:23 WIB, Telah dilihat 98 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Trenggalek
20-07-23-eksekusi

Trenggalek, 18 Juli 2023 Pengadilan Agama Trenggalek melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Nomor: 0001/Pdt.Eks/2023/PA.JP. Sita Eksekusi dilaksanakan oleh H. Hadiyatullah, S.H., M.H. selaku Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Trenggalek disertai dengan dua orang saksi yaitu Jimmy Janantino, S.HI. Panitera Muda Hukum dan Muhammad Hamim, S.H., M.H. Jurusita Pengganti. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2023 bertempat di 2 (dua) Lokasi yakni Desa Jombok Kecamatan Pule dan Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimmo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara Ekonomi Syariah.

Setelah sampai ditempat obyek sita, Jurusita memberitahukan kepada Pemohon Eksekusi dan kuasa hukumnya, turut Termohon sita eksekusi II dan Kepala Desa setempat maksud dan tujuan kedatangan guna untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi objek sengketa. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. 

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut diawali dengan pembacaan penetapan perintah sita Eksekusi ditempat obyek sita/Tergugat dan Hadir pada acara tersebut yaitu kedua belah pihak/Kuasanya, Kepala Desa setempat beserta aparatur dan Petugas Keamanan. 

20-07-23-1-eksekusi-jpeg

Obyek sita eksekuasi berupa dua bidang tanah dengan luas 1.823 m² (seribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi) dan 2.430 m² (dua ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Jombok Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek, berdasarkan sertifikat hak milik. 

Hasil pemeriksaan oleh Panitera/Jurusita yang disertai dua orang saksi tersebut menerangkan bahwa kedua objek sita tersebut cocok sesuai dengan data awal. Setelah itu objek tersebut diletakkan sita eksekusi disertai perintah kepada Kepala Desa setempat untuk mengumumkan tentang sita eksekusi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari 3 (tiga) Obyek Sita Eksekusi 2 (dua) obyek sita dapat diletakkan sita eksekusi dengan lancar karena obyek sita sesuai dengan data. Sedangkan 1(satu) Obyek sita yang berada di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo tidak sita tidak dapat diletakkan sita eksekusi dikarenakan obyek tersebut tidak sesuai dengan data awal.

20-07-23-3-eksekusi

Setelah sita eksekusi dilaksanakan, kemudian berita acara sita eksekusi ditandatangani oleh petugas eksekusi dan saksi-saksi serta salinannya diserahkan kepada para pihak dan pihak terkait sebagaimana mestinya. Alhamdulillah Kegiatan sita eksekusi bisa berjalan dengan lancar.