Senin, 24 Juli 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Tindak lanjut Hasil Monitoring Keuangan Perkara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut Panitera Muda Hukum – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. dan Pengelola Perkara – Venny Alvionita, A.Md selaku Kasir PA Kab. Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2020/DJA.3/HM.00/7/2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Monitoring Keuangan Perkara tanggal 20 Juli 2023. Tindak lanjut Hasil Monitoring Keuangan Perkara tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan laporan keuangan tingkat Eselon I Ditjen Badilag. Turut hadir pada kegiatan tersebut 166 satuan kerja dari seluruh Indonesia yang tercantum pada surat lampiran.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Dr. Drs. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Beliau menyampaikan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Agenda pada kegiatan tersebut yakni membahas terkait monitoring data keuangan perkara pada tahun 2023 melalui aplikasi kinsatker. Terdapat satuan kerja yang masih memiliki selisih saldo antara saldo akhir bulan Desember 2022 dengan saldo awal 2023 sehingga perlu dilakukan monitoring lebih lanjut.
Pada akhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta dan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja yang masih memiliki selisih saldo dapat ditindaklanjuti sehingga dapat selesai dengan baik. Hal tersebut merupakan salah satu upaya Ditjen Badilag dalam melaksanakan pendampingan secara terus menerus kepada seluruh satuan kerja sehingga kendala yang terjadi dapat teratasi dan berdampak baik terhadap pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan komitmen PA Kab. Malang untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).