SIDANG SECARA ONLINE BERSAMA PENGADILAN AGAMA TARAKAN
SIDANG SECARA ONLINE BERSAMA PENGADILAN AGAMA TARAKAN
Tanggal Rilis Berita : 02 Agustus 2023, Pukul 16:39 WIB, Telah dilihat 98 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang (01 Agustus 2023), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan Sidang secara secara online besama Pengadilan Agama Tarakan (Propinsi Kalimantan Utara). Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Cerai Gugat) dengan agenda sidang pertama. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1696/Pdt.G/PA.Jbg/2023. Pengadilan Agama Jombang  memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari pihak Tergugat melalui Pengadilan Agama Tarakan, dikarenakan pihak tergugat berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama tersebut. 

Whats-App-Image-2023-08-01-at-12-22-41

Persidangan ini telah dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2023 sesuai dengan jadwal persidangan perkara tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai penyelengara teleconference persidangan mulai pada pukul 11.00 WIB. Setelah pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta tergugat hadir, maka sidang dibuka oleh Ketua Majelis (DR. Dra. ULIL USWAH, M.H.), dengan memeriksa pokok gugatan yang diajukan. 

Whats-App-Image-2023-08-01-at-12-22-41-1

Dikarenakan sidang dihadiri oleh penggugat dan tergugat Ketua Majelis mengarahkan untuk mediasi. Atas arahan Ketua Majelis maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi secara online. Dari mediasi tersebut disimpulkan bahwa penggugat tetap pada pendiriannya yaitu bercerai dari tergugat. Kemudian ketua majelis menunda dan menjadwalkan untuk sidang berikutnya pada tanggal 22 Agustus 2023. 

Persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang  dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Penggugat maupun Tergugat) guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. [FM_TIM.IT.PA.Jbg]