Inovasi Parman Efektif Cegah Pungli di PA Kab. Malang
Inovasi Parman Efektif Cegah Pungli di PA Kab. Malang
Tanggal Rilis Berita : 08 Agustus 2023, Pukul 09:14 WIB, Telah dilihat 14636 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan salah satu Pengadilan Agama dengan perkara yang mencapai 9.000 tiap tahunnya. Pada Tahun 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 9.569 perkara, jumlah tersebut memiliki kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 9.545 perkara. Hal tersebut membuat Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki jumlah pengunjung yang sangat tinggi setiap harinya, baik dari pihak berperkara, saksi, orang tua yang mengantar maupun pengacara. Saat ini Pengadilan Agama Kabupaten Malang berdiri diatas tanah seluas 6.243 m2 yang berada di Jl Raya Mojosari 77 Kepanjen dan memiliki lahan parkir yang cukup luas yang berada di belakang gedung kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. 

Whats-App-Image-2023-08-08-at-09-03-12

Papan pengumuman Inovasi Parman yang ada di halaman parkir PA Kab. Malang

Tingginya jumlah pengunjung berdampak signifikan dengan jumlah kendaraan yang datang setiap harinya. Lahan parkir yang berada di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan tempat strategis dimana para pengunjung memarkir kendaraan. Sebelumnya, Pengadilan Agama Kabupaten Malang memiliki petugas parkir untuk menata kendaraan agar rapi dan membantu para pengunjung memarkir kendaraanya. Sebelumnya diberlakukan biaya parkir yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Pemasukan dari parkir disetorkan ke kas Negara setiap bulannya. Namun dengan diberlakukannya petugas parkir, membuat adanya interaksi petugas parkir dengan para pengunjung sehingga rawan adanya hal yang tidak diinginkan dan tidak sejalan dengan Zona Integritas. 

Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah berkomitmen untuk membangun Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai upaya pencegahan korupsi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Oleh karena itu Pengadilan Agama Kabupaten Malang membuat inovasi Parkir Mandiri dengan meniadakan petugas parkir maupun tarif parkir atau parkir gratis kepada para pengunjung sehingga dapat meminimalisir maupun mencegah praktik gratifikasi. Parkir pengunjung juga berada terpisah dengan parkir pegawai, parkir pegawai terletak pada halaman samping kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sedangkan parkir pengunjung berada di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang sehingga meminimalisir interaksi antara para pegawai dan pengunjung di halaman parkir.

Whats-App-Image-2023-06-23-at-09-50-25

Implementasi Inovasi Parkir Mandiri (Parman)

Inovasi Parman atau Parkir Mandiri merupakan inovasi bertujuan untuk meminimalisir gratifikasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang digagas oleh Sekretaris PA Kab. Malang – H. Maulana Musa Sugi Alam, S.H.  Para pengunjung atau pihak yang berperkara memarkirkan kendaraannya secara mandiri di halaman parkir yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan terpisah dari parkir pegawai. Pengadilan Agama Kabupaten Malang memfasilitasi garis parkir agar parkir pengunjung tertata dengan baik, parkir yang teduh baik dari atap maupun pohon yang rindang serta gate parkir untuk menertibkan kendaraan yang keluar masuk Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta untuk keamanan kendaraan. Dengan adanya inovasi parkir mandiri ini dapat memberikan manfaat yakni meminimalisir interaksi antara pegawai dan pengunjung sehingga efektif mencegah praktik gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang.