Tingkatkan Kinerja Satker Se-Jawa Timur, PTA Surabaya Gelar Rapat Koordinator Wilayah
Dalam rangka meningkatkan koordinasi & kinerja satker Pengadilan Agama di Jawa Timur, PTA Surabaya menggelar rapat koordinator wilayah melalui surat nomor W13-A/3386/HM.00/7/2023. Rapat koordinator wilayah ini digelar pada hari Rabu 12 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di ruangan aula gedung PTA Surabaya Jl. Mayjend Sungkono No. 7 Surabaya. Rapat dihadiri oleh para pimpinan PTA Surabaya beserta para pengurus koordinator wilayah Pengadilan Agama di Jawa Timur.

Para pengurus koordinator tersebut datang dari 7 wilayah koordinator Pengadilan Agama di Jawa Timur. Di antaranya adalah koordinator PA wilayah eks karesidenan Surabaya yang dipimpin oleh Drs. H. Samarul Falah, MH, Ketua PA Surabaya. Koordinator wilayah berikutnya adalah eks karesidenan Malang yang dipimpin oleh Ketua PA Kab. Malang, Dr. H. Suhartono, S.Ag., SH, MH. Selanjutnya koordinator PA wilayah eks karesidenan Besuki yang dipimpin oleh Drs. Faiq, MH, Ketua PA Jember.

Lalu koordinator PA wilayah eks karesidenan Kediri yang dipimpin oleh Hj. Musri, SH, MH, Ketua PA Kab. Kediri. Kemudian untuk koordinator PA wilayah eks karesidenan Madiun dipimpin oleh Drs. Zainal Arifin, MH, Ketua PA Ponorogo. Sedangkan untuk koordinator PA wilayah eks karesidenan Bojonegoro dipimpin oleh Drs. H. Karmin, MH, Ketua PA Bojonegoro. Dan koordinator PA wilayah eks karesidenan Madura dipimpin oleh Jamadi, Lc., M.EI., Ketua PA Sampang, kesemua pengurus koordinator wilayah tersebut hadir pada rapat ini.

Agenda rapat dimulai dengan sambutan dari Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pesan dari Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahwa Pengadilan Agama perlu meningkatkan kinerja dan penanganan perkara melalui eCourt sebagai modernisasi administrasi perkara. eCourt adalah aplikasi layanan pendaftaran perkara secara online yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI.

Pelayanan secara online tersebut kemudian ditunjang dengan kerjasama antara MA RI dengan PT POS Indonesia. Kerja sama tersebut terejawantah dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero). Dengan adanya kerjasama ini, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !