Sinergitas PA Ponorogo dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Ponorogo
Sinergitas PA Ponorogo dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Ponorogo
Tanggal Rilis Berita : 24 Januari 2025, Pukul 15:42 WIB, Telah dilihat 46 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Sinergitas PA Ponorogo dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak
di Kabupaten Ponorogo

www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 24/01/2025. Bertempat di Ruang Aula Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Ponorogo, Jalan Gondosuli No.35, Kabupaten Ponorogo melangsungkan Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak dimulai tepat pukul 08.00 WIB. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Acara ini dihadiri oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo dihadiri oleh Panitera Muda Hukum Sihabuddin, S.HI.

Berdasarkan data SIPP di Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2024 telah masuk perkara Dispensasi Nikah sejumlah 126 perkara. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Ponorogo karena ada syarat yang belum terpenuhi jika akan melangsungkan perkawinan di KUA setempat. Syarat tersebut meliputi batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan yaitu masing-masing 19 tahun untuk calon mempelai pria dan wanita.

Sebelum para pencari keadilan mengajukan pendaftaran perkara Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Ponorogo menyaratkan agar meminta surat rekomendasi dahulu ke Dinsos Kabupaten Ponorogo. Hal tersebut menjadi komitmen bersama dengan stake holder untuk meminimalisir dampak perkawinan dini. Kepentingan masa depan anak harus diutamakan di tengah gempuran teknologi yang semakin maju.

Pada kesempatan Sihabuddin, S.HI memberikan pernyataan bahwa selama ini Pengadilan Agama Ponorogo sudah melakukan tindakan prefentif dalam upaya perlindungan anak. Tindakan tersebut berupa kerja sama (MoU) dengan Dinsos Kabupaten Ponorogo. Tidak menutup mata jika perkawinan anak dapat menimbulkan efek domino, namun Pengadilan Agama Ponorogo selalu berkomitmen terhadap kepentingan masa depan anak. (BK)