Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI nomor 4245/DjA/PP.00/10/2022, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan tema Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama. Tujuan diadakannya Bimbingan Teknis hari ini untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dengan Pemateri yaitu Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., selaku Yang mulia Hakim Agung Kamar Agama. Undangan ini dihadiri oleh Ketua PTA Surabaya, Hakim Tinggi, Seluruh Panitera Pengganti . Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dalam Sambutannya, Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama menerangkan tugas hakim saat ini dalam memeriksa dan mengadili perkara khususnya perkara wakaf harus terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan keadilan yang seadil adilnya bagi masyarakat. Sengketa wakaf di lingkungan peradilan agama terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 sebanyak 25 perkara, pada tahun 2021 sebanyak 45 dan data terakhir menurut SIPP pada bulan Oktober 2022 sudah ada 53 sengketa wakaf di seluruh Indonesia. Pada saat ini sudah 28 perkara sudah selesai baik perkara tersebut sudah dicabut dan diputus oleh hakim.
Permasalahan mendasaar saat ini mengenai perkara sengketa wakaf antara lain penerapan hukum materil yang kurang baik, status tanah wakaf yang berubah menjadi barang milik negara, status tanah wakaf yang diwakafkan masih tercampur maupun masih ditemukannya tanah wakaf dikuasai oleh pihak ketiga. “Berdasarkan data system informasi wakaf kemenag di seluruh Indonesia ada 414.829 lokasi wakaf. Sedangkan menurut badan wakaf Indonesia ada potensi wakaf sebanyak 180T/tahun. Dari data tersebut sudah bisa diketahui bahwa kedepannya perkara wakaf akan terus meningkat maka dari itu saya harap hakim harus memiliki kesiapan untuk menghadapi perkara wakaf”, jabarnya.
Ini merupakan tantangan yangan tersendiri bagi peradilan negara untuk memberi perlindungan terhadap asset-aset wakaf yang ada saat ini. Selanjutnya materi mengenai permasalahan hukum wakaf disampaikan oleh Dr. Drs. H Abdul Mananf, M.H. Para peserta juga mengikuti pemaparan materi dengan antusias. Kegiatan hari ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. (nvr/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !