Selasa, 08 Agustus 2023 - Bertempat di ruang Media Center PA Mojokerto, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti PA Mojokerto tengah mengikuti sosialisasi implementasi Perma 7 Tahun 2022. Sosialisasi yang dimulai sejak pukul 14:30 WIB tersebut dilangsungkan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan turut diikuti juga oleh para pejabat Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.(Perma 7/2022) yang dikenal juga sebagai. Perma 7 Tahun 2022 banyak mengatur pembaruan pada sistem e-litigation di Indonesia. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pendaftaran perkara hingga proses persidangan. Melalui Perma tersebut seluruh lembaga peradilan di Indonesia didorong untuk melakukan pembaruan pada sistem sidang elektronik agar dapat bekerja lebih efisien.
Sosialisasi dilaksanakan secara interaktif, di mana Pengadilan Agama yang hadir juga turut memberikan pendapat perihal proses implementasi Perma 7 Tahun 2022 di lingkungan masing-masing. Pada sosialisasi dijelaskan tentang lingkup proses persidangan secara elektronik yang melingkupi penyampaian gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, putusan, hingga upaya hukum banding. Pada sosialisasi dijelaskan juga teknis pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut.
Panitera PA Mojokerto, Sugiarto, S.H., M.H., mengatakan bahwa PA Mojokerto memiliki komitmen untuk mengimplementasikan Perma 7 Tahun 2022 secara maksimal. “Selain masalah surat tercatat, PA Mojokerto juga berupaya untuk meningkatkan e-litigation terhadap perkara yang diterima,” ujar Beliau. Beliau juga menambahkan bahwa pembenahan akan terus dilakukan agar Perma Nomor 7 Tahun 2022 bisa dijalankan secara optimal.