PA Situbondo Ikuti Sosialisasi PMK 210 dan Jabatan Fungsional Keuangan
PA Situbondo Ikuti Sosialisasi PMK 210 dan Jabatan Fungsional Keuangan
Tanggal Rilis Berita : 10 Maret 2023, Pukul 08:54 WIB, Telah dilihat 7792 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Bapak Drs. Sutipno bersama dengan Kasubag Perencanaan TI dan Pelaporan, Bapak Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi, S.E. mengikuti kegiatan Sosialisasi PMK 210 dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Keuangan secara daring di Media Center. Kegiatan tersebut berlangsung pada 9 Maret 2023 dan dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB. Agenda ini merupakan agenda yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan diikuti oleh seluruh peradilan agama se Indonesia.

Whats-App-Image-2023-03-10-at-08-51-56-1

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan materi pertama yaitu tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022. Peraturan tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Whats-App-Image-2023-03-10-at-08-51-56

Kemudian, disampaikan pula materi kedua yaitu mengenai Jabatan Fungsional Keuangan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2022. Peraturan tersebut merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berisi tentang teknis pengangkatan aparatur sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meberikan kesempatan kepada seluruh aparatur peradilan agama yang berkompeten untuk dapat mengisi jabatan fungsional tersebut.