Tingkatkan Implementasi Perma 7/2022, PA Mojokerto adakan adendum MOU dengan PT POS Mojokerto
Tingkatkan Implementasi Perma 7/2022, PA Mojokerto adakan adendum MOU dengan PT POS Mojokerto
Tanggal Rilis Berita : 24 Agustus 2023, Pukul 16:45 WIB, Telah dilihat 81 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Mojokerto

Ketua PA Mojokerto menandatangani kerjasama di Kantor Pengadilan Agama Mojokerto. Penandatanganan itu dilakukan dalam rangka kerjasama dengan PT. POS Indonesia. Kerjasama tersebut diadakan terkait pelaksanaan pengiriman tercatat. Hal itu menggambarkan akan keseriusan PA Mojokerto untuk percepatan pelaksanaan panggilan dengan surat tercatat secara maksimal.

Bertempat di ruang Media Center PA Mojokerto. Kegiatan MOU dilaksanakan pada pukul 15.00 sore, Kamis 24 Agustus 2023. Hadir secara langsung Kepala PT. POS cabang Mojokerto beserta 2 orang jajarannya. Mengikuti acara di aula tersebut Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris serta seluruh pegwawai PA Mojokerto.

 

WhatsApp Image 2023 08 24 at 16.26.21 1

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan dilanjut dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh Hakim PA Mojokerto. Munawar, S. H., M.H. Kemudian acara inti yaitu penandatanganan adendum MOU yang diawali oleh Ketua PA Mojokerto dan dilanjutkan oleh Kepala PT. POS cabang Mojokerto. Setelah itu sambutan dari Ketua PA Mojokerto dan Kepala PT. POS cabang Mojokerto.

 

WhatsApp Image 2023 08 24 at 16.28.03

Ketua PA Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan "Bahwa kerjasama ini sudah berjalan sebelumnya, namun hari ini kita perbarui mengingat pelaksanaan panggilan dengan surat tercatat melalui PT POS. " Sambut beliau. "Pelaksanaan Perma nomer 7 tahun 2022 ini harus terus kita tingkatkan dan perbaiki dalam perjalanan." tambah beliau. Pengiriman Dokumen Surat Tercatat yang dilakukan melalui PT.POS ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya nantinya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi.