Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 25 Agustus 2023. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Ketua PA Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) beserta Hakim (Bapak Ahmad Hidayatul Akbar, S.H.I., M.H.), Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.E.S.), Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.H.E.S.) dan seluruh Panitera Pengganti (Ibu Siti Nurul Jannah, S.H. dan Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.). Dengan mengangkat tema “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sekaligus membuka agenda bimbingan teknis hari ini. Dalam sambutan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan adalah dalam rangka meningkatkan skill penalaran hukum dalam mempertimbangkan suatu putusan baik dari segi yuridis, filosofis, maupuan manfaatnya dalam aspek sosiologis, karena pada dasarnya suatu putusan bukanlah produk yang kaku, tetapi ada nuansa akademis yang bisa dijadikan bahan analisis bagi masyarakat khususnya akademisi hukum. Beliau juga menghimbau agar para peserta bimtek tidak hanya menerima ilmunya saja, tetapi juga mampu memahami bagaimana praktek dari legal reasoning di lapangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. Ilman Hasjim S.H.I., M.H. selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Dalam sambutan pembuka, Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman mengenai legal reasoning ini berdasarkan temuan dalam beberapa putusan yang keliru, antara lain pertimbangan putusan tidak didasari dengan legal reasoning yang runut dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam legal reasoning, serta beberapa putusan yang dinilai keliru karena salah menetapkan pokok sengketanya seperti apa. Legal reasoning sendiri sering diterjemahkan dalam dua istilah, yakni penalaran hukum (kegiatan berpikir yang bersinggungan degan pemaknaan hukum yang multiaspek / multidimensional) dan argumentasi hukum (keterampilan ilmiah dalam rangka pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving)).
Penalaran hukum dapat dilaksanakan dalam dua metode, yakni deduktif (bertolak dari hal-hal umum ke khusus) dan induktif (bertolak dari hal-hal khusus ke umum). Pada komunitas praktisi hukum, penguasaan dan implementasi yang baik terhadap argumentasi hukum dalam setiap aktivitas profesinya dapat digunakan sebagai parameter, mana praktisi hukum yang berdebat yuridis dan mana praktisi hukum yang berdebat kusir. Namun demikian, Beliau juga menyampaikan bahwa ada beberapa kekeliruan dalam legal reasoning / penalaran hukum yang perlu dihindari dalam proses perumusan putusan, antara lain Argumentum ad Ignorantiam (kesesatan yang terjadi apabila orang beragumen : proposisi sebagian benar karena tidak terbukti salah atau suatu proposisi salah karena tidak terbukti salah), Argumentum ad Verecundiam (menolak atau menerima argumentasi tidak didasarkan pada nilai penalarannya, melainkan pada kebesaran nama, wibawa, kekuasaan, keahlian siapa yang mengajukan argumentasi), Argumentum ad Hominem (menolak/menerima argumen tidak didasarkan pada buruknya penalaran, tapi lebih disebabkan keadaan pribadi yang menyampaikan argumentasi), Argumentum ad Misericordiam (argumen yang bertujuan menimbulkan belas kasihan atau empati), serta Argumentum ad Baculum (menerima/menolak argumentasi hanya karena ancaman dan menimbulkan perasaan takut).
Beliau juga menyampaikan bahwa pada dasarnya argumentasi hukum pada putusan hakim bersifat bersifat judicial independence dan impartiality, karenanya terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan seorang hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, antara lain mengkonstatir (merumuskan peristiwa konkrit dengan jalan membuktikan peristiwanya), mengkualifikasi (menetapkan peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstantir), dan mengkonstitusi (tahap untuk menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan). Selain itu, Beliau juga menyampaikan beberapa tahapan pengambilan keputusan yang harus dilewati oleh seorang Hakim, antara lain : identifikasi apakah gugatan dalam perkara tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama atau bukan, apakah para Penggugat memiliki legal standing (dasar hukum) untuk mengajukan gugatan, identifikasi pokok gugatan, identifikasi jawaban tergugat, kepada siapa pembuktian dibebankan, telaah hasil pembuktian apakah terbukti atau tidak terbukti, serta merumuskan kesimpulan apakah diterima atau ditolak. Setelah penyampaian materi, acara kemudian dilanjutkan dengan telaah putusan dengan disertai dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SIPAPI BERDASI) yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag. M.Hum., menyampaikan bahwa materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini agar dapat dipedomani dan diterapkan oleh seluruh tenaga teknis di PA Probolinggo, terutama dalam rangka membuat suatu putusan yang adil bagi masyarakat berperkara. Para