Kediri, 26 Mei 2025 - Pada Senin, 26 Mei 2026, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Isbat Rukyat Hilal dan Data Falakiyah secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai bagian dari persiapan menghadapi Sidang Isbat Awal Dzulhijjah 1446 H. Bertempat di ruang media center PA Kota Kediri, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Ketua PA Kota Kediri, Ibu Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H, Wakil Ketua Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., serta Panitera Mashudi, S.Ag., M.H. Ketiganya tampak antusias menyimak materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini.
Acara dibuka dengan penuh khidmat oleh pembawa acara yang memandu peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung Republik Indonesia. Suasana menjadi semakin khusyuk saat seluruh peserta mengikuti dengan semangat nasionalisme yang tinggi. Setelah itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Bapak Sutarno, S.I.P., M.M., menyampaikan laporan kegiatan. Beliau menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dalam menghadapi Sidang Isbat penentuan awal bulan Dzulhijjah.
Sambutan resmi disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang mengapresiasi keterlibatan aktif aparatur peradilan agama dalam proses rukyat hilal. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keseragaman data falakiyah di seluruh satuan kerja peradilan agama. Konsistensi dalam penerapan kriteria penetapan hilal menjadi perhatian utama guna menghindari perbedaan yang dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat. Sosialisasi ini dianggap strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan agama dan Kementerian Agama.
Memasuki pembahasan inti, narasumber utama Dr. H. Asadurrahman, M.H., memaparkan materi mendalam mengenai kriteria MABIMS dan berbagai tantangan teknis di lapangan. Salah satu isu yang disorot adalah bagaimana menyikapi laporan rukyat dari daerah yang hanya memenuhi kriteria elongasi, namun tidak memenuhi kriteria tinggi hilal. Diskusi ini mengundang perhatian peserta karena menyentuh aspek teknis dan fikih yang sering menjadi perdebatan. Materi yang disampaikan membuka cakrawala baru bagi para peserta dalam memahami kompleksitas penentuan awal bulan hijriah.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menunjukkan antusiasme dan rasa ingin tahu yang tinggi dari para peserta. Diskusi berlangsung hangat dan mencerminkan semangat kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan hukum dan keagamaan yang berkualitas. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapan seluruh aparatur pengadilan agama dalam mendukung pelaksanaan sidang isbat secara profesional dan akurat.