img-logo img-logo
PA Kab Malang Ikuti Persiapan Pengusulan Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024
PA Kab Malang Ikuti Persiapan Pengusulan Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024
Tanggal Rilis Berita : 22 April 2024, Pukul 11:03 WIB, Telah dilihat 185 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 22 April 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Persiapan Pengusulan Satuan Kerja Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dimulai pukul 09.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I, Wakil Ketua – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Panitera – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H., Plt. Sekretaris – Buyung Tumanggor, S.Kom dan Kasubbag PTIP – Junaidi Syampurno, S.H bertempat di Media Center PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2024-04-22-at-10-57-52

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Pada surat tersebut disampaikan bahwa pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing harus tetap dilaksanakan dan dilakukan perbaikan secara berkesinambungan. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan agar Satuan Kerja melaksanakan dan mempedomani hal-hal serta petunjuk teknis yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan terkait pembangunan zona integritas di atas.

Whats-App-Image-2024-04-22-at-10-57-53

Langkah-langkah yang harus dilaksanakan adalah melaksanakan penilaian mandiri pembangunan zona integritas Tahun 2024 dengan mengisi LKE dan lampiran data dukung melalui aplikasi PMPZI Mahkamah Agung. Langkah kedua adalah melaksanakan pekan survei di setiap satuan kerja untuk memperolah nilai hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan I Tahun 2024 satuan kerja akan menjadi salah satu pertimbangan kelayakan satuan kerja dimaksud untuk dapat/tidaknya diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Whats-App-Image-2024-04-22-at-09-15-37

Pada kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan survei pelayanan dimaksud, harus dilakukan secara berkala (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan) sebagai landasan pengambilan kebijakan perbaikan terus-menerus satuan kerja masing-masing dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pengadilan Tinggi Agama melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas secara berjenjang. Yaitu menilai satuan kerjanya dan satuan kerja di bawahnya, dan menentukan satuan kerja yang layak untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.