Bertepatan pada hari Selasa, 22 Juli 2025 Pengadilan Agama Nganjuk turut serta dalam dalam Sosialisasi Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kegiatan ini digelar pukul 10:00–12:00 WIB. dan diikuti secara daring melalui streaming Youtube Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. PA. Nganjuk dihadiri oleh Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. dan Fuad, S.HI., M.H. di ruang Media Center.

Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Mahkamah Agung RI. Bpk. Sugiyanto, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat atas dukungan dalam penyediaan rumah subsidi untuk aparatur pengadilan. Beliau berharap “bahwa program ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta semangat para pegawai peradilan dalam melaksanakan tugas dan kepemilikan rumah layak tinggal”. Dan juga berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peluang dan prosedur pemanfaatan rumah subsidi pemerintah. Sosialisasi juga menandai upaya kolaborasi antara MA dan Kementerian Perumahan dalam mendukung kebutuhan hunian aparatur peradilan.

Dalam sambutan dari Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si. selaku Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia menyampaikan “bahwa sosialisasi banyak membahas tentang Tapera, yaitu Tabungan Perumahan Rakyat yang kini wajib diikuti oleh seluruh pegawai/PNS, termasuk pegawai pengadilan”. Aturan Tapera menetapkan potongan sebesar 3% dari gaji bulanan, di mana 2,5% ditanggung pegawai dan 0,5% oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Dalam paparan dari Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yakni Bpk. Sid Herdi Kusuma, B.Sc., M.B.A. mengutarakan “bahwa syarat utama peserta Tapera adalah usia minimal 20 tahun atau sudah menikah, memiliki penghasilan setidaknya setara upah minimum, dan menjadi penerima kerja di sektor negeri ataupun swasta”. Selain itu, peserta berhak menerima pengembalian dana dan hasil pemupukan setelah masa kepesertaan berakhir, dengan syarat minimal telah menjadi peserta selama 12 bulan.

Sebagai penutup, PA. Nganjuk berharap program rumah subsidi dan Tapera bisa dimanfaatkan optimal oleh seluruh pegawai demi meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga. Adanya kolaborasi ini diharapkan bisa memperkuat komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan hak perumahan bagi aparatur serta keluarganya. Pengelolaan dan pemanfaatan Tapera yang transparan diharapkan mampu mendorong kepercayaan dan motivasi kerja pegawai di lingkungan peradilan. (oNe)
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/