Bentuk Pengabdian PA Kab. Malang Kepada Masyarakat
Bentuk Pengabdian PA Kab. Malang Kepada Masyarakat
Tanggal Rilis Berita : 22 Juni 2023, Pukul 15:08 WIB, Telah dilihat 15459 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 21 Juni 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan penyuluhan hukum di Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua PA Kab. Malang – Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 180/359/35.07.013/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Bantuan Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dan bersinergi dengan instansi terkait yang memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Kabupaten Malang.
 

Whats-App-Image-2023-06-21-at-10-39-29

Kegiatan penyuluhan hukum sedang berlangsung

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Kepala Badan Narkotika Nasional, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, dan Perwakilan Camat. Ketua PA Kab. Malang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi terkait tugas dan wewenang Pengadilan Agama yakni bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selain itu beliau juga menyampaikan dampak dari perkawinan dini, beliau menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan. 

Whats-App-Image-2023-06-21-at-10-39-29-2

Peserta kegiatan penyuluhan hukum menyimak narasumber

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara rutin dari satu Desa ke Desa lainnya dan merupakan salah satu bentuk pengabdian PA Kab. Malang kepada masyarakat dengan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). PA Kab. Malang terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta salah satu bentuk kerjasama PA Kab. Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga penyuluhan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat agar sadar hukum dan kedepannya dapat dilaksanakan kegiatan bermanfaat seperti ini kembali.