Sosialisasi Aplikasi Wastitama, Membawa Inovasi dalam Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama
.
.
Surabaya, 28 Agustus 2023 - Dalam rangka menghadapi kemajuan teknologi informasi, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi inovatif bernama "Wastitama". Aplikasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. Keputusan ini diatur melalui SK Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No.64/BP/SK/XII/2021 tentang Penggunaan Aplikasi Wastitama.
.
.
Sosialisasi aplikasi tersebut dilaksanakan baik secara luring dan daring sesuai dengan Undangan Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA Nomor 3945/KTPA.W13-A/UND.HM3.1.1/VIII/2023. Acara yang diselenggarakan PTA Surabaya tersebut berlangsung di Fairfield by Marriot Surabaya dan diikuti oleh dihadiri oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Dalam agenda tersebut PA Tulungagung diwakili oleh Ketua Drs. Zainal Farid, S.H., M.HES., Panitera Drs. H. A. Nurul Mujahidin, M.H., dan Sekretaris Alwie, S.H. Sedangkan Wakil Ketua dan Hakim PA Tulungagung mengikuti acara tersebut secara daring.
.
.
Aplikasi Wastitama diharapkan dapat membantu dalam kompilasi hasil pengawasan dan memungkinkan monitoring yang lebih efektif terhadap tugas dan kinerja pengadilan. Dalam pembukaannya, Yusuf, S.E., Ak., C.A., M.A., seorang auditor dari Badan Pengawasan MA-RI, menggarisbawahi pentingnya teknologi dalam memajukan sistem pengawasan. Dengan aplikasi ini, informasi seputar penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan dapat dengan mudah termonitor.
.
.
Dalam konteks pengawasan, aplikasi ini memiliki fungsi vital. Pertama, pengawasan diarahkan untuk memastikan bahwa semua aspek tugas lembaga peradilan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, pengawasan ini juga berperan dalam menilai kinerja lembaga peradilan serta memberikan umpan balik untuk perbaikan dan peningkatan. Yusuf menekankan bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk menjamin terwujudnya pelayanan publik yang optimal bagi para pencari keadilan, termasuk aspek kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya perkara yang terjangkau.
.
.
Pelaksanaan pengawasan dengan menggunakan aplikasi Wastitama dilakukan melalui pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan. Ini mencakup administrasi persidangan dan perkara, administrasi kepegawaian, keuangan, inventaris, manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik. Hasil dari pengawasan tersebut akan diunggah dan dicatat dalam aplikasi Wastitama.
.
.
Dalam rangka tindak lanjut, hasil pemeriksaan yang tercatat dalam aplikasi Wastitama akan mendapat rekomendasi. Rekomendasi ini bisa berupa pembetulan kesalahan, penyempurnaan kekurangan, perbaikan kelemahan, atau bahkan pengenaan tindakan disiplin terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan bahwa proses pengawasan akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan efisien, serta akan mendorong perbaikan terus-menerus dalam pelaksanaan tugas peradilan di tingkat Banding dan Pertama. (red/pata)