Pada Selasa, 12 Desember 2023, Pengadilan Agama Surabaya berhasil melaksanakan eksekusi harta bersama dalam perkara nomor 433/Pdt.G/2023/PA.SBY. Eksekusi ini ditujukan kepada sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan Lidah Kulon, Gg. I, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Bangunan tersebut memiliki luas tanah sekitar 7,5x12,5 m2 atau 93,75 m2.
Proses eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. Dalam pelaksanaanya, Ketua dadidampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Bapak M. Agus Syamsul Arief, S.H., sebagai saksi. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Surabaya yang telah memutuskan untuk mengambil langkah eksekusi terhadap harta bersama yang menjadi objek perkara. Harta bersama yang dieksekusi kali ini dinilai senilai Rp. 220.000.000.
Pihak Pengadilan Agama Surabaya menjalankan proses eksekusi ini dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan nilai harta bersama yang dieksekusi sebesar Rp. 220.000.000, dana tersebut akan dibayarkan kepada pihak pemohon eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Eksekusi harta bersama ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Agama Surabaya.
Semua pihak yang terlibat dalam perkara ini telah mengikuti proses hukum dengan penuh keadilan dan transparansi di Pengadilan Agama Surabaya. Eksekusi ini diharapkan mampu mencapai penyelesaian yang final terhadap perkara dan mengembalikan ketentraman di antara para pihak yang bersengketa. Keseluruhan proses tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam menjalankan sistem hukum.