Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Tenaga Teknis PA Ponorogo mengikuti BIMTEK secara Daring
Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Tenaga Teknis PA Ponorogo mengikuti BIMTEK secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 25 Agustus 2023, Pukul 16:23 WIB, Telah dilihat 65 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Tingkatkan Kualitas dan Kapasitas Tenaga Teknis
PA Ponorogo mengikuti BIMTEK secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 mewakili pimpinan Pengadilan Agama Ponorogo para hakim mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di ruang media center. Bimbingan teknis ini mengusung tema “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim”. Narasumber dalam bimbingan teknis kali ini yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Bimbingan teknis ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 2560/DjA/PP.00/8/2023 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring.

Acara pembukaan dimulai pukul 08.00 WIB, dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Lagu Hymne Mahkamah Agung. Dilanjut dengan pembacaan Ayat suci Al-Qurán dan pembacaan Doa. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan topik saat ini sangat relevan dengan tugas hakim yaitu mengenai legal reasoning dalam putusan hakim. Dalam pembuatan suatu putusan, semua hakim pasti memahami tapi kita harus meningkatkan kualitas dari produk putusan. saling mengingatkan dan meningkatkan skill kita dalam mempertimbangkan hal hal yang ketika nanti didengarkan para pihak mereka sangat paham. Ketika putusan kita dibuat bahan oleh akademisi mereka juga bisa mengambil manfaat dari putusan yang kita pertimbangkan dari  segi yuridis dan filosofis, sehingga putusan tidak sekedar produk yang kaku tapi ada nuansa – nuansa akademis yang bisa dilakukan analisis oleh masyarakat khususnya kalangan akademis. Beliau juga berharap peserta aktif dan bersungguh- sungguh dalam mengikuti Bimtek agar tidak hanya sekedar mendapatkan ilmu tapi juga bisa mengembangkan dari Bimtek ini.

Dilanjutkan acara inti yaitu penyampaian materi dan tanya jawab oleh Y.M. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam materinya beliau menerangkan bahwa ada beberapa temuan dalam putusan dimana pertimbangan dalam putusan itu sangat sumir, tidak runtut, tidak memakai kaidah-kaidah sebagai legal reasoning, oleh karena itu dalam putusan banyak hal hal yang tiba tiba ada disimpulkan padahal fakta-faktanya belum dipertimbangkan. Berdasarkan Kenneth J. Vandeveld terdapat 5 langkah argumentasi hukum :

  1. Mengidentifikasi sumber hukum yang mungkin, biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
  2. Menganalisis sumber hukum tersebut untuk menetapkan aturan hukum yang mungkin dan kebjakan dalam aturan tersebut.
  3. Mensintesiskan aturan hukum tersebut ke dalam struktur yang koheren, yakni struktur yang mengelompokkan aturan –aturan khusus di bawah aturan umum.
  4. Menelaah fakta – fakta yang tersedia.
  5. Menerapkan struktur aturan tersebut kepada fakta-fakta untuk memastikan haka tau kewajiban yang timbul dari fakta-fakta itu, dengan menggunakan kebijakan yang terletak dalam aturan –aturan hukum dalam hal memecahkan kasus-kasus sulit.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa Badan Peradilan sangat aktif untuk bertanya dalam studi kasus tertentu. Y. .M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. pun menjawab pertanyaan demi pertanyaan. Selain itu, dari badan peradilan lain juga menambahkan beberapa sanggahan jawaban dari pertanyaan. Dalam akhir penyampaian materinya YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan sebuah pesan yaitu “kita tidak bisa membuat putusan yang sekedarnya pokoknya cepat selesai, SIPP bagus, tidak bisa seperti itu. Karena putusan kita pasti sudah banyak dibaca dimana – mana dikalangan para akademisi dan masyarakat. Kalo putusan kita bagus, tidak masalah, kalo putusan kita tidak baik dan menjadi sebuah contoh bagi yang membaca akan menjadi sebuah permasalahan. Oleh karena itu, kita harus selalu berusaha membuat putusan yang baik dengan cara saling berdiskusi, menambah wawasan dan menambah ilmu pengetahuan dengan sesama teman, agar suatu hari putusan kita semakin baik , semakin runtut sesuai kaidah – kaidah legal reasoning”. Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest. melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SIPAPI BERDASI) yang bisa diakses secara daring. (VR)