PENGADILAN AGAMA JOMBANG TENTANG DISKUSI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PENERAPAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM PERKARA DISPENSASI
PENGADILAN AGAMA JOMBANG TENTANG DISKUSI INTERNASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK & PENERAPAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM PERKARA DISPENSASI
Tanggal Rilis Berita : 02 Oktober 2023, Pukul 08:30 WIB, Telah dilihat 81 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 29 September 2023. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Jombang, para Kasubag Pengadilan Agama Jombang mengikuti Sosialisai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) yang dilaksanakan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak. Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19. Selanjutnya pada tahun 2022 di Medan, dan sekarang dilaksanakan di Kabupaten Malang.

Whats-App-Image-2023-09-22-at-14-46-05-1

Dr. Dra. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Adminstrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag) bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi  Pengadilan Tinggi Agama Surabaya (PTA Surabaya), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Surabaya, Kantor Urusan Agama di wilayah Jawa Timur, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Jawa Timur. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak ada beberapa hal dan yang paling penting adalah Penguatan Regulasi dan Kelembagaan. Dalam Perma 5/2019 pasal 2 “Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak”. 

Yang dimaksud adalah apabila Dispensasi Kawin itu tanpa alas an yang jelas maka diharapkan Hakim dapat mempertimbangkknya lebih dalam. Mahkamah Agung RI telah mengambil langkah demi mengurangi angka permohonan Dispensai Kawin menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Upaya yang dilakukan secara Promotif-Preventif, antara lain Edukasi kesehatan Reproduksi pada Anak usia sekolah dan remaja, Sosialisasi dampak pernikahan dini, Advokasi kepada pemerintah daerah, serta Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi. Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. 

Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini. Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum. Akhir diskusi menyimpulkan bahwa pencegahan perkawinan dibawah umur perlu mendapatkan perhatian khususnya oleh pemerintah daerah. Di Kabupaten Cirebon antara Pengadilan Agama Cirebon dan Pemerintah Daerah setempat melakukan MoU demi pencegahan perkawinan dibawah umur dan behasil menekan anka permohonan Dispensasi Kawin. Dan kedepannya di harapkan pada setiap Pengadilan dapat melaksanakan MoU tersebut demi menekan angka permohonan dispensasi kawin.