Panitera PA Jombang Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa Magang Dengan Menunjukkan Beberapa Tugas Dalam Kepaniteraan
Panitera PA Jombang Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa Magang Dengan Menunjukkan Beberapa Tugas Dalam Kepaniteraan
Tanggal Rilis Berita : 25 Agustus 2023, Pukul 16:47 WIB, Telah dilihat 181 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H,.M.H, Panitera Pengadilan Agama Jombang, secara komunikatif memberikan materi atau pengarahan tentang beberapa tugas jurusan yang sesuai dengan Pasal 103 UU No 7 Tahun 1989 kepada mahasiswa magang IAI Bani Fattah Jombang. Pengarahan ini dilaksanakan dalam sebuah pertemuan mahasiswa di ruangan media center Pengadilan Agama Jombang pada hari Kamis, 24 Agustus 2023. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa terhadap proses berjalannya bidang Jurusita dalam lembaga Pengadilan Agama dengan dihadiri oleh 15 mahasiswa IAI Bani Fattah Jombang. 

Pembekalan materi tersebut disampaikan oleh bapak H. Chafidz Syafiuddin, S.H,.M.H Pengadilan Agama Jombang dengan memiliki pengalaman yang cukup luas dalam bidang Jurusita. Dalam pembekalan tersebut, bapak H. Chafidz Syafiuddin, S.H,.M.H Pengadilan Agama Jombang menjelaskan secara jelas mengenai tugas Jurusita, proses pelaksanaannya, dan eksekusi dalam konteks Pengadilan Agama. Sebagai bahan pemahaman mahasiswa, beliau juga menunjukkan video yang didalamnya menunjukkan langkah-langkah dalam Jurusita ketika berada di lapangan.

Whats-App-Image-2023-08-25-at-16-43-55

"Ada beberapa tugas Jurusita yaitu; melakukan panggilan pada tergugat. Panggilan ini harus dilaksanakan secara resmi dan sah dengan disampaikan langsung oleh petugas Jurusita atau Jurusita pengganti yang telah memiliki sertifikat. Untuk penyampaiannya, dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Adapun tugas selanjutnya ada pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut dilakukan untuk memberitahu tergugat bahwa suatu keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pihak yang tidak hadir. Ada pula tugas Jurusita selanjutnya eksekusi. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan dengan paksa. Dengan kata lain, petugas dapat menyita aset atau objek tergugat dengan adanya permohonan dari penggugat." Ujar bapak H. Chafidz Syafiuddin, S.H,.M.H Pengadilan Agama Jombang.

Whats-App-Image-2023-08-25-at-16-46-20

 Kegiatan ini diakhiri oleh sesi tanya jawab yang dilakukan oleh mahasiswa dan bapak H. Chafidz Syafiuddin, S.H,.M.H Pengadilan Agama Jombang. Sesi tersebut dijadikan peluang oleh mahasiswa untuk mengorek lebih dalam bidang Jurusita. Bapak H. Chafidz Syafiuddin, S.H,.M.H Pengadilan Agama Jombang berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan mahasiswa paham terhadap pengaruh bidang Jurusita di Pengadilan Agama. (Hk)