Jombang, 25 Agustus 2023
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 2560/DJA/PP.00/8/2023 tanggal 8 Agustus 2023 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis ini dilakukan secara rutin selama sebulan 2 kali. Bimbingan Teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.
Pengadilan Agama Jombang untuk mengikuti Bimbingan Teknis ini menerbitkan Surat Tugas dengan No. 2347/KPA.W13-A13/PP.00/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan diikuti oleh 22 peserta. Semua peserta sebelum mengikuti Bimbingan Teknis, melakukan login ke aplikasi sipintar Badilag untuk melakukan pretest materi yang akan disampaikan, kemudian melakukan absensi kegiatan Bimtek. Beberapa peserta Bimtek hampir seluruhnya telah menyelesaikan pretest dengan lancar, walau untuk masuk ke website masih terlalu lama.
Bimbingan Teknis kali ini membahas tentang “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim” yang disampaikan oleh YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Legal Reasoning ini mempunyai arti penalaran hukum dan argumentasi hukum. Argumentasi Hukum ini merupakan ketrampilan ilmiah dalam pemecahan masalah-masalah hukum (legal problem solving). Dengan penguasaan dan implementasi yang baik terhadap argumentasi hukum dalam setiap aktivitas profesinya dapat digunakan sebagai parameter berdebat secara yuridis bukan berdebat kusir.
Ketua Pengadilan Agama Jombang beserta peserta yang lain mengikuti acara bimtek ini dengan baik. Di akhir Bimbingan Teknis dilakukan tanya jawab kepada seluruh peserta. Semoga melalui Bimbingan Teknis ini memberikan manfaat kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Jombang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. (oaw)