Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Senin (28/08/23) menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi WASTITAMA dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengawasan. WASTITAMA (Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama) dirancang untuk memudahkan aparatur pengadilan untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjutinya. Hakim dan aparatur Pengadilan Agama Lamongan turut mengikuti sosialisasi aplikasi WASTITAMA baik secara offline di Hotel Marriott Surabaya maupun secara online di Ruang Media Center.
Bertindak selaku narasumber utama dalam sosialisasi yakni Auditor pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Yusuf, S.E., Ak., C.A., M.A. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui pengawasan, dapat diperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi dan ketidakefisienan dalam penyelenggaraan peradilan, pengawasan secara rutin harus dilakukan.
Para pimpinan Mahkamah Agung maupun pimpinan pengadilan dapat menjadikan pengawasan sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan. Kebijakan tersebut menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat serta kinerja pelayanan publik. Kebijakan yang diambil juga menyangkut sistem pengendalian internal yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk mencapai tujuan organisasi. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Aplikasi WASTITAMA dikembangkan oleh Tim IT Badan Pengawasan MA RI dan masih dalam tahap penyempurnaan untuk dapat digunakan oleh seluruh satuan kerja dalam melaksanakan pengawasan. Seluruh hasil pelaksanaan pengawasan wajib untuk dimasukkan ke Aplikasi WASTITAMA. Hakim pengawas bidang yang telah ditunjuk oleh ketua pengadilan Tk Banding/Pertama wajib melakukan melakukan pengawasan minimal setiap tiga bulan. Hasil pengawasan disusun dan diunggah ke aplikasi WASTITAMA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemeriksaan. Obyek pemeriksaan wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.