Selasa, 29 Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Desiminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS) ke-I Tingkat Kabupaten. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemerintah Kabupaten Malang bertempat di Hotel Grand Miami dimulai pukul 08.00 WIB. Turut hadir pada kegiatan tersebut Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Pemohonan yang mewakili PA Kab Malang pada kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 400.13/3556/35.07.120/2023 tanggal 24 Agutsus 2023. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka koordinasi anggota tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Malang. Beberapa pihak terkait juga turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kemenag Kab. Malang, Tim Penggerak PKK, Dinas terkait Kab. Malang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, RSUD, BPJS, Camat, Kepala Desa serta Koordinator Wilayah Penyuluh KB.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Hadijah menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut dalam menekan angka stunting di Kabupaten Malang mengingat wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan anak. Perkawinan anak disebut menjadi salah satu penyebab stunting, hal tersebut dikarenakan pasangan muda yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu PA Kab. Malang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak sehingga dapat turut mendukung pencegahan stunting terutama di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
PA Kab. Malang sendiri melakukan upaya untuk menekan angka dispensasi kawin dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.