Audiensi Rancangan Peraturan Gaji Pokok Hakim Bersama Pustrajak MA RI
Audiensi Rancangan Peraturan Gaji Pokok Hakim Bersama Pustrajak MA RI
Tanggal Rilis Berita : 19 Juni 2025, Pukul 13:08 WIB, Telah dilihat 59 Kali

PTA Surabaya menggelar audiensi dan wawancara dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 18 Juni 2025 yang bertemakan “Pengaturan Penyesuaian Gaji Pokok Hakim dan Penghasilan Pensiun Hakim”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

image host
.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim penyusun dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI dan hakim tinggi PTA Surabaya. Kedatangan tim dari Pustrajak MA RI ini disambut oleh Plh. Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Mas’ud, MH, dan Panitera PTA Surabaya, Rusli, SH, MH.

Dalam sambutannya Plh. Ketua PTA Surabaya menyampaikan audiensi ini merupakan berita baik bagi para hakim di seluruh Indonesia. Maka dari itu beliau juga membuka forum diskusi dengan para hakim tinggi PTA Surabaya di ruang Command Center. Hal tersebut juga turut disambut baik oleh para hakim tinggi.

image host
.

Selaku moderator diskusi adalah Panitera PTA Surabaya, Rusli, SH, MH. Beliau membuka ruang diskusi dan tanya jawab antara tim penulis dari Pustrajak dengan para hakim tinggi. Para hakim tinggi pun turut antusias dalam menyambut diskusi ini.

image host
.

Penyusunan naskah urgensi ini didasari oleh kebutuhan untuk memisahkan sistem penggajian dan pensiun hakim dari skema Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2018 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, penyusunan ini mengacu pada amanat Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, yang menyatakan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan hakim, termasuk melalui kenaikan gaji pokok hingga 280%.

Tim penulis yang dipimpin oleh Dr. Fikri Habibi, SH, MH, bersama sejumlah anggota lainnya, berkomitmen merampungkan naskah urgensi sebagai bagian dari upaya reformasi kesejahteraan hakim. Penyusunan ini juga akan menjadi basis bagi proses izin prakarsa dan penyusunan peraturan perundang-undangan di luar Prolegnas, sesuai kebutuhan Mahkamah Agung dan arahan Presiden.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !